Penulis : Deri
Wartainspirasi.com, Muara Enim – Dengan menindak lanjuti surat Pengunduran diri Bupati nonaktif Muara Enim Ir. H Ahmad Yani MM Sepekan lalu, kepada ketua lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Muara Enim. Yang mana perihal tesebut terungkap pihaknya sedang melakukan proses upaya Hukum mencari keadilan melalui Kasasi di pengadilan tinggi.
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi berhentikan Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani MM dari jabatan Bupati serta mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., menjadi Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023. Senin (24/8/2020).
Hal tersebut di ungkapkan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc bahwa pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/08) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020
” Karena telah disepakati bersama pengunduran diri Beliau tersebut dari jabatan sebagai Bupati Muara Enim, maka berdasarkan ketentuannya UU yang berlaku kita mengusulkan Wakil Bupati kepada Mendagri untuk di angkat Menjadi Bupati Difinitif, ” Ungkap Kiki Sapaan Plt DPRD tersebut.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan “pemberhentian tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M apa bila telah mengajukan pengunduran diri karena permintaan sendiri maka segera melakukan langkah pemberentian dan mengangkat Wakil Bupati dari kekosongan jabatan sebagai Bupati Muara Enim,” pungkasnya.
Terpantau, PLT. Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.