Enam Kali Mangkir Undangan Paripurna, Pejabat Eselon II di Copot Jabatan

Kaur401 Dilihat

Penulis : Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – Pemerintahan Kabupaten Kaur baru-baru ini di isukan adanya persoalan pejabat yang di mutasi , sebab ada Pejabat Eselon II Pemkab Kaur Jon Harimol yang telah dijatuhi sanksi yaitu berupa pencopotan jabatannya dari Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur yang selama ini di dudukinya.

Namun setalah di koordinasi ke pihak Sekda Nandar Munadi M,si, dijelaskan nya kalau persoalan Kepala Dinas Pariwisata yang bernama Jon Harimol itu bukan di mutasi tapi di copot dari jabatan nya dan itu sudah berdasarkan aturan.

Disampaikan oleh Sekda, sebelumnya laporan yang masuk menerangkan bahwa Jon Harimol tidak pernah menghadiri undangan Paripurna di DPRD Kabupaten Kaur, terkait pembahasan program kerja dan sinkronisasi antara pihak eksekutif dan legislatif padahal selaku Kepala Dinas tentu tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Untuk mengetahui agenda pemerintahan yang akan di bahas melalui DPRD Kabupaten Kaur.

“Sampai 6 kali tidak menghadiri undangan dari DPRD Kabupaten Kaur,” terang Sekda.

Hal ini ditindaklanjuti juga oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kaur. Namun Jon Harimol tetap tidak memenuhi panggilan hingga 3 kali.
Atas tindakan yang tidak kooperatif dan dinilai tidak patuh terhadap panggilan, maka Jon Harimol di jatuhi sanksi yakni di copot dari jabatannya.

Sekda juga menegaskan ” bahwa pencopotan jabatan tersebut bukanlah mutasi, karena hanya untuk seorang saja yang sudah dinilai melanggar disiplin kerja sebagsi ASN. Sementara jika mutasi, pastinya dalam jumlah lebih dari satu orang,” ujarnya, Sabtu (18/09/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *