WartInspirasi.com, Muara Enim – Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Kabupaten Muara Enim gelar sosialisasi layanan tinggal ke Imigrasian dalam tatanan new normal, bertempat di Aula kantor Imigrasi Klas ll Non TPI Muara Enim, Senin (13/7/2020).
Kepala Imigrasi Klas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Juniartha SH., M. A. P di dampingi Kasi Dokumen Izin tinggal mengatakan Kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan atau penanggung jawab terhadap orang asing di perusahaan berkenaan dengan telah dibukannya pelayanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru.
” Ada sekitar 30 orang dari pimpinan perusahaan penanggung jawab orang asing seluruh unit kerja di ruang lingkup Imigrasi Klas ll Non TPI yang mengikuti kegiatan sosialisasi dalam acara tersebut,” Ujarnya Made.
Lanjut Made menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap pimpinan perusahaan sesuai dengan tupoksinya pekerja orang asing yang akan berkerja di perusahaan berdasarkan dengan perundangan undangan yang berlaku.
” Kegiatan sosial ini memberikan pemahaman dan edukasi kepada pimpinan perusahaan terhadap orang asing sesuai dengan undang undang yang berlaku di Republik di Indonesia ini, agar memahami kedepanya tupoksi nya terhadap pekeja orang asing, jangan sampai terjadi miss komunikasi lagi terhadap pekerjaan lokal,” Jelasnya.
Dirinya pula berharap dengan adanya sosialisasi terhadap izin layanan tinggal tersebut kedepannya tidak ada lagi miss komunikasi terhadap pekerjaan lokal dan perkerja asing di perusahaan serta bisa memberikan kepastian perizinan keimigrasian bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19 dalam tatanan kenormalan baru.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan yang di laksanakan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pewarta : Deri