Minahasa Selatan — Galian C Ilegal di Kecamatan Modoinding jadi bahan pembicaraan warga karena semenjak beroperasi galian C tersebut tidak mengantongi ijin dari instansi terkait dan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Salah satu warga Modoinding yang sehari-hari melakukan aktifitas di seputaran Galian C tersebut dan tidak mau namanya dipublikasikan, kepada awak media ini menyampaikan bahwa galian C tersebut sudah masuk ke taraf memprihatinkan karena terjadinya dampak pengrusakan lingkungan.
“Ia memang sangat memprihatinkan adanya pengrusakan lingkungan yang terjadi, Modoinding sendiri dikenal dengan daerah Holtikultura, jadi tidak perlu adanya galian c ilegal mendingan di tanami berbagai tanaman sayuran atau sejenisnya.” ucap sumber tersebut
Sementara pemilik Galian C Billy Ateng saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu meng iakan kegiatan tersebut dan menurutnya kegiatan tersebut hampir rampung pengurusan ijinnya dengan memakai bendera koperasi.
“Saya sedang mengurus ijin baik di Kabupaten maupun di Provinsi dan saat ini tinggal menunggu persetujuan”
Diketahui material galian c tersebut didistribusikan di sejumlah proyek yang ada di Kecamatan Modoinding, baik proyek Dana Desa Maupun proyek APBD dan APBN termasuk kegiatan pengerasan jalan Tanu Upland.
Informasi yang didapat awak media ini kepada salah satu sumber resmi bahwa kegiatan galian c tersebut belum mengurus ijinnya. /Onal Mamoto













