Wartainspirasi.com, Lahat – Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh PT. Kenari Permai selaku Tergugat I, PT. Pertamina (Persero) selaku Tergugat II, serta Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sebagai Turut Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Lht. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Melissa, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Maurits Marganda Ricardo, S.H. dan Quinta Lestari, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Riska Gita Anggraini, S.H.
Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menuntut agar PT. Kenari Permai sebagai Agen LPG tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam distribusi LPG Subsidi milik negara. Sanderson Syafe’i, S.T., S.H., Ketua YLKI Lahat, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan pihak tergugat mengabaikan ketidakcermatan dan ketelitian dalam gugatan yang dilayangkan.
Dalam pernyataannya, Sanderson mengungkapkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membuktikan pelanggaran terhadap regulasi distribusi LPG Subsidi yang merugikan masyarakat. “Kami berharap agar Majelis Hakim memutuskan untuk segera melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap Agen LPG Subsidi PT. Kenari Permai dan menjaga nama baik pemerintah,” ujarnya.
YLKI Lahat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan kepentingan publik dan hak-hak konsumen. Menurut Sanderson, keputusan ini mencerminkan keadilan dan perhatian terhadap hak konsumen LPG Subsidi 3 Kg yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin.
Sementara itu, Dika, salah seorang warga Tanjung Payang, menyambut baik gugatan ini dan berharap agar LPG Subsidi dapat diperoleh dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menegaskan keluhannya mengenai perbedaan harga yang sering terjadi di pangkalan dibandingkan harga yang tertera, sehingga sering kali harus membeli dengan harga lebih mahal di warung.
Gugatan ini mencerminkan upaya penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan distribusi LPG Subsidi serta perlindungan hak konsumen di lapangan.