KAUR, WARTAINSPIRASI.COM – Pemerintahan Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur hari ini Rabu (8/9/2021) di kediaman Kepala Desa Burmawan disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mengangkat dan melantik 6 orang Perangkat Desadimana dari 6 orang Perangkat Desa ini, satu diantaranya masih merupakan Perades lama sedangkan 5 orang merupakan Prades baru. Dalam pelantikan Perades ini langsung dipimpin oleh Kepala Desa Suka Menanti, Burmawan .
Adapun Perades yang dilantik yakni :
1. Sekretaris Desa yang sebelumnya dijabat oleh Firdaus dan diganti oleh Zawawi S. Sos
2. Kasi Pelayanan sebelum nya marizon yunanda S. Pd saat ini di ganti Sarkawi Edika Sari
3. Kasi Pemerintahan sebelumnya Zawawi S. Sos saat ini di ganti Sahedi Azmi S. Pd
4. Kaur Umum dan Perencanaan sebelumnya Mustapa Ridwa saat ini di ganti Yenny Hilfida SE. Ak
5. Kasi Kesejahteraan sebelumnya Ariko Bintara S. Kep saat ini digantikan Mannopi
6. Kaur Keuangan Budi Irawan masih diaktifkan oleh Kepala Desa menjadi Perades
Kepala Desa Burmawan, setelah melantik ke 6 orang Perades berpesan, “agar Perangkat Desa yang sudah dilantik hari ini dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya masing-masing mulai sekarang tugas yang diamanahkan ke Perades ini benar – benar serius dan aktif selaku pelayan masyarakat untuk membantu Kepala Desa, supaya apapun rencana baik pembangunan maupun pelayanan akan lebih baik lagi demi untuk kesejahteraan masyarakat Desa Suka Menanti,” himbau Burmawan.
Dapat diketahui Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Kepala Desa didalam menjalankan sistem Pemerintahan Desa bahwasanya dibantu oleh Perangkat Desa. Dalam hal ini diangkat oleh Kepala Desa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun Kepala Desa diberikan wewenang langsung oleh Undang-Undang Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
Namun hal tersebut bukanlah suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Kepala Desa bahwasanya Kepala Desa didalam mengangkat atau memberhentikan Perangkat Desa terlebih dahulu melakukan konsultasi terhadap Camat. Dan juga melalui seleksi oleh pihak Camat karena apapun yang ditugaskan kepada Perades nantinya dapat bekerja dengan baik serta dapat melakukan tugasnya masing-masing supaya secara administrasinya tertib .
Dan di juga , unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan , hal ini tentunya Perades yang diangkat adalah benar-benar menguasai dibidang masing-masing. (Marjhon)








