Wartainspirasi.com — Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) sebagai Jaksa Penuntut (JPU) Priyuda Adhytia Mukhtar SH, terima penyerahan satu orang TSK berikut barang bukti (BB) Tahap II perkara “Mutilasi Ibu Kandung”.
Terduga Pelaku yang berinisial AF ini, diserahkan oleh Penyidik Polres Lahat dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap “Ibu Kandung”, pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dicky Dwi Putra, SH, MH membenarkan, bahwasannya Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi tindak pidana umum menerima penyerahan Tersangka berikut barang bukti (BB) Tahap II dalam perkara “Mutilasi Ibu Kandung”
“Benar, terduga Pelaku yang berinisial AF berikut BB tahap II dalam perkara tindak pidana Pembunuhan Ibu Kandung telah kita terima dari Penyidik Polres Lahat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra, SH, MH, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara ini, diakui Dicky Dwi Putra, TSK berinisial AF disangka melanggar ketentuan berlapis yakni, Primer Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, Subsider Pasal 458 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Tersangka AF telah membunuh “Ibu Kandungnya” berinisial SA dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
Lalu, sambung Dicky Dwi Putra, pelaku memutilasi jenazah dan memasukkannya kedalam karung plastik. Selanjutnya, Tersangka AF membawa potongan tubuh tersebut kekebun di Desa Karang Dalam kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
“Potongan tubuh berinisial SA ini, dimasukkan kedalam karung plastik, dan Tersangka AF menguburkannya untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.
Dicky Dwi Putra mengaku, dalam berkas perkara terungkap motif Pelaku nekad menghabisi Ibu Kandungnya, karena, korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain “Judi Online”.
“Penyerahan TSK berikut barang bukti (BB) Tahap II ini, kita akan melakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Lahat, untuk selanjutnya dilimpahkan ke-Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Terakhir, dikatakan Kasi Intelijen Dicky Dwi Putra, Kejaksaan Negeri Lahat memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, dengan memastikan bahwa penanganan perkara akan selalu berjalan Profesional dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.













