Wartainspirasi.com, Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar sosialisasi hukum dan peran serta kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait pelanggaran tindak pidana selama pengelolaan keuangan desa.
Acara ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Perkantoran Padang Kempas Bintuhan, Senin (13/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa se-Kabupaten Kaur mengenai pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum.
Dalam sambutannya, Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda, SH, MH, yang mewakili Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, SH, MH, menekankan pentingnya peran kepala desa dan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
“Kami berharap para kepala desa tidak salah dalam menerapkan dana negara. Jika terjadi kesalahan dalam penggunaannya, hal tersebut dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Andi Febrianda.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, kurangnya transparansi, dan penggunaan dana yang tidak tepat dapat menyebabkan kepala desa berurusan dengan hukum.
Sementara itu, atas nama Bupati Kaur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Suhadi, ST, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini.
“Kami sangat mendukung sosialisasi hukum seperti ini karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepala desa. Diharapkan, melalui acara ini, para kepala desa dapat mengelola Dana Desa dengan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Suhadi.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi tempat untuk pelaksanaan sosialisasi ini, namun berharap agar kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kaur kembali menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah kunci utama untuk mencegah pelanggaran hukum.
Para peserta diingatkan untuk selalu mengikuti petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para kepala desa dan perangkatnya untuk menghindari praktik-praktik yang dapat melanggar hukum, sehingga keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal dan sesuai dengan regulasi. (Mj)