Wartainspirasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, yakni pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 serta pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2025-2030.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil Ketua II Herliyanto H, S.IP, dan Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi, ini berlangsung pada Selasa (14/01/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Parmin menjelaskan bahwa rapat paripurna ini digelar berdasarkan berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkulu Utara Nomor 01/BA/BANMUS/2025, yang berisi pembahasan rencana jadwal untuk pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati terpilih.
“Pada tanggal 10 Januari 2025, kami telah menerima keputusan dari KPU mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Hari ini kami mengumumkan pasangan Arie Septia Adinata, SE, MAP dan Sumarno, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman ini menjadi syarat pengusulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu,” ungkap Parmin.
Dijelaskan pula bahwa rapat ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Salah satu persyaratan untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati adalah dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD mengenai pengumuman pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
“Agenda Rapat Paripurna ini dilakukan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” jelas Parmin lebih lanjut.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Sekretaris Daerah Fitriyansyah, serta sejumlah Kepala OPD, perwakilan KPU, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta tamu undangan lainnya.
Dengan pengumuman ini, DPRD Bengkulu Utara selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, yang direncanakan untuk dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025. [ADV]