Kembali Temukan Rokok Ilegal, Begini Penjelasan Kabid Gakda Satpol PP Magetan

Wartainspirasi.com, Magetan – Upaya Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, serta Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal, akhirnya kembali membuahkan hasil.

Senada yang disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar saat menggelar Press Release usai menggelar Razia Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Ngariboyo, pada Selasa (30/07/2024).

Ket. Foto : Tim Gabungan Satpol PP dan Damkar, serta Bea Cukai Madiun Saat Melakukan Razia Di Salah Satu Toko

Gunendar menjelaskan, temuan rokok ilegal dengan kategori rokok tanpa pita cukai tersebut didapati di sebuah warung kopi milik “NP”, yang ternyata setelah dilakukan penyisiran ditemukan barang tersebut.

“Dari hasil operasi ini kami mendapati rokok kategori tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus dengan 15 merk yang berbeda-beda, dengan jumlah keseluruhan 1964 batang rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Menurutnya, didapatinya temuan rokok ilegal tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi rekan-rekan yang ada dilapangan, yang kemudian ditindak lanjuti.

“Rokok tersebut kami temukan di sebuah warung kopi, bukan merupakan tempat menjual rokok (toko) yang mana rokok ilegal tersebut didapati di belakang, artinya tidak ada di etalase. Dari keterangan penjual, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Maospati,” imbuh nya.

Gunendar berharap, dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih sadar agar tidak mengedarkan bahkan menjual rokok ilegal.

“Harapan kami, masyarakat lebih sadar akan pentingnya pencegahan rokok ilegal dengan tidak mengedarkan bahkan menjual rokok tersebut,” harap Gunendar.

Sementara itu, Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Erik mengaku dari hasil temuan rokok tanpa pita cukai tersebut, dengan Potensi kerugian Negara sejumlah Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Tarif rokok jenis SKM tersebut rata dijual seharga Rp 746/Batang ketika dikalikan dengan jumlah temuan rokok sebanyak 1964 batang, Potensi kerugian negara dari Cukai sejumlah Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tutupnya.

Perlu diketahui, Hari ini Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun, serta Aparat Penegak Hukum (APH) kembali melaksanakan razia rokok ilegal yang tersebar di 3 Kecamatan, salah satu nya yakni Kecamatan Ngariboyo. (Mas/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *