Wartainspirasi.com, Magetan — Dampak permasalahan yang terjadi di Internal PDAM Lawu Tirta Magetan makin berkembang dan menimbulkan asumsi liar, dikarenakan adanya protes kenaikan gaji Karyawan, Direksi, dan Dewas yang dirasa tidak adil.
Permasalahan yang berujung diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C dan Karyawan, waktu dengar pendapat tersebut terjadi perdebatan alot dan situasi memanas karena disela – sela perdebatan tersebut ada statemen dari salah satu peserta yang dalam hal ini Dewas Pdam Lawu Tirta yang mengatakan, “Pdam Akan Bangkrut Tahun Ini Atau Tahun Depan Jika tarif tidak dinaikkan,”.
Pernyataan ini akhirnya menjadi polemik dan menjadi pembicaraan masyarakat luas, dan lebih parahnya mendapatkan perhatian dari Lembaga-lembaga Pemerhati Pembela nasib masyarakat yang bernaung di Koalisi Aktifis Lintas Sektoral (KALIS).
Dalam pembelaan terhadap Masyarakat dan Karyawan PDAM Lawu Tirta Magetan, KALIS melakukan pergerakan melalui Audensi dengan pihak PDAM Lawu Tirta Magetan, audensi tersebut tidak membuahkan hasil dan ditindaklanjut diadakan Orasi di depan Kantor PDAM, Pendopo Surya Graha, Kantor Pemda dan di DPRD.
Orasi yang dilaksanakan di DPRD diterima langsung oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua beserta Anggota. KALIS dalam penyampaikan tuntutannya mendapat respon baik yakni DPRD berjanji akan membentuk PANSUS untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di PDAM dan akan menindak lanjuti Tuntutan Pokok KALIS yakni berhentikan sementara Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Lawu Tirta yang diduga tidak bisa bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsinya.
Pada kesempatan kali ini, Permasalahan PDAM Lawu Tirta ini juga mendapat perhatian khusus dari Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum (PPLAM) Magetan. Dalam hal ini, Ketua PPLAM Magetan, Sunarto menyampaikan, Permasalahan di PDAM seharusnya tidak akan terjadi jika para Pimpinan Perusahaan ini bekerja sesuai Tupoksi dalam menjalankan amanah mengembangkan, memajukan, mendorong kemajuan daerah, memenuhi kebutuhan pokok melalui pelayanan yang baik, menjaga kondusif area operasionalnya, serta Pemaparan Transparansi Anggaran.
“Jika hal-hal tersebut dilakukan dengan baik kemungkinan kecil timbul permasalahan serta kegaduhan,” ujar Sunarto.
Menurutnya, Permasalahan yang terjadi di Internal PDAM Lawu Tirta tersebut diduga karena adanya ketidak harmonisan diantara Karyawan, Direksi dan Dewasnya sehingga prinsip kebersamaan, bekerja kolektif kolegia tidak berjalan dengan baik.
“Kami sebagai patner utama perusahaan penyedia air minum ini juga merasakan, diperlakukan dengan tidak adil mengapa demikian?, Hak-hak sebagai pelanggan dan Hak-hak sebagai masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang gangguan, Hak Pelanggan, dan seterusnya yang sesuai peraturan yang ada,” keluhnya.
“Perlu di ingat, Pendapatan yang didapat Perusahaan Plat Merah tersebut merupakan 90% lebih dari Iuran/Rekening pelanggan, jika dalam penggelolaan anggaran tidak terbuka atau pengelolaannya seolah-olah dikelola seperti perusahaan pribadinya sendiri kami juga akan melakukan reaksi dengan anggota kami,” tandasnya.
Pihaknya akan menunggu hasil dari DPRD tentang akan dibentuknya PANSUS dan akan mengamati Fraksi-fraksi yang ada di DPRD apakah mendukung atau menolak pembentukan PANSUS tentang permasalahan di PDAM, yang nantinya kepada masyarakat luas akan diinformasikan supaya masyarakat tahu apakah wakil-wakilnya yang ada di DPRD berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Pembentukan PANSUS menurut Sunarto sudah memenuhi syarat yakni permasalahan yang sangat krusial dan memberi dampak luas kepada masyarakat Magetan.
“Unsur-unsur pembentukan PANSUS tersebut sudah sesuai seperti yang diamanahkan pada PP 12 tahun 2018 tentang Pembentukan Tatib DPRD, khususnya penguatan bagi fungsi DPRD. Harapan kami, permasalahan ini segera terselesaikan agar terciptanya Magetan yang kondusif, aman, damai, dan sejahtera,” pungkas Sunarto, yang juga Mantan Dewas PDAM Lawu Tirta Magetan. (Mas)







