JAKARTA, Wartainspirasi.com — Menindaklanjuti usulan maupun pendapat beragam tanggapan dari partisipan DPD maupun DPC PIKAD se-Nusantara yang meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang “Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua” dapat dievaluasi kembali, maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PIKAD Nusantara melalui Ketua Umum Erlina R Tambunan SH langsung mengantarkan surat ke Istana Negara di Jakarta pada Selasa, 01 Maret 2022.
Surat tersebut diantarnya bersama rekan sejawatnya DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Nusantara ke istana negara dan arahkan ke kotak masuk surat Presiden Republik Indonesia.
Ketua Umum LSM PIKAD Nusantara, Erlina R Tambunan SH menyampaikan bahwa kehadirannya di istana negara untuk menindaklanjuti usulan beragam dari berbagai daerah se-Nusantara tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker RI no.02 tahun 2022,” kata Erlina kepada media ini.
Erlina juga menyampaikan bahwa atas rapat yang digelar singkat bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat PIKAD Nusantara, maka disepakati memang harus melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar Permenaker no 02 tahun 2022 dapat dievaluasi atau direvisi kembali.
“Ini bukti nyata kami Dewan Pimpinan yang ada di pusat. Bahwa sudah menjadi kewajiban kami apabila dalam hasil rapat baik secara langsung maupun secara daring akan langsung ditindaklanjuti. Berkaitan dengan ini, kami bagian dari masyarakat pemerhati tenaga kerja, sangat berterima kasih apabila Permenaker ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk direvisi dan disederhanakan. Kami berharap dalam rapat pembahasan ataupun perencanaan rapat atau pun diskusi bersama menteri berkaitan dengan JHT, dapat dilibatkan,” tandas Erlina.
Aksi nyata ini pun mendapat apresiasi dan rasa bangga dari partisipan DPD dan DPC PIKAD se-Nusantara. “Kami Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang di Sulawesi Utara sangat mengapresiasi atas tindak lanjut usulan maupun pendapat kami mengenai Permenaker no 2 tahun 2022 saat pelaksanaan meeting zoom pada pekan kemarin Jumat 25 Februari 2022,” tutur James Tuju, Ketua DPD PIKAD Sulawesi Utara (Sulut) mewakili DPC-DPC PIKAD lainnya.
“Usulan atau pun pendapat beragam dari kami yang ada di daerah tak sia-sia karena langsung direspon baik oleh ketua umum PIKAD Nusantara. Sungguh kami apresiasi buat ibu Ketum dan Dewan Pimpinan Pusat PIKAD Nusantara,” tandasnya.













