Meilan Saputra Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat di Depan Pengadaian Lahat

Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH dan anggota kembali berhasil ungkap kasus terduga Pengedar Narkoba.

Terungkapnya kasus Pengedar Narkotika jenis Sabu ini, berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 110 / XII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 Desember 2025, kejadian pada Rabu 10 Desember 2025 sekira pukul 17.15 WIB.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Mayor Ruslan II kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, untuk TSK Meilan Saputra warga desa Purwasar kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menjelaskan, untuk kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Calya warna silver metalik diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Pali menuju ke-Kabupaten Lahat.

Lalu, dikatakan Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui.

“Pada Rabu 10 Desember 2025 sekira jam 17.00 WIB Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit Mobil Calya warna silver metalik dengan No.Pol: BG 1612 SA dari Desa Muara Temiang kecamatan Merapi Barat sampai dengan Jl. Beringin Desa manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ulasnya, pada Kamis (11/12/2025).

Saat dibuntuti sambung Liespono, terlihat kendaran yang dicurigai tersebut berhenti kemudian terduga turun meletakkan kotak rokok dilantai tepatnya dibawah tiang depan ruko kosong di JL. Beringin Desa Manggul kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kemudian, disampaikan Liespono, terduga langsung naik kembali ke-mobil dan pergi. Anggota Sat Resnarkoba kembali membuntuti kendaraan tersebut, dan pada saat kendaraan berhenti didepan Pegadaian Lahat di JL. Mayor Ruslan II kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan TSK Meilan Saputra.

“Lalu, dilakukan penggeledahan didalam mobil milik tersangka dan didapatkan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A3X warna ungu dan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berisikan tulisan catatan hutang penjualan Narkotika jenis sabu,” terangnya.

Berlanjut, diungkapkan Liespono, sekira pukul 18.00 WIB TSK mengakui kepada Personil Sat Res Narkoba bahwa Narkotika jenis sabu yang tersangka bawa tersebut, TSK simpan di Jl. Beringin Desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tidak sampai disitu saja, ditegaskan Liespono, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan ditempat yang telah diarahkan tersangka, dan mendapatkan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Surya warna emas coklat berisikan satu paket kristal -kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu tergeletak di lantai tepatnya di bawah tiang depan Ruko di JL Beringin Desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dan diakui TSK bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, benar adalah miliknya yang didapat dari Kabupaten Pali dengan cara membeli untuk dijual kembali. Lalu, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut BB berupa 1 paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 5,39 Gram, 1 lembar kertas warna putih yang berisikan tulisan catatan hutang penjualan Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merek Surya, 1 unit Handphone Android merek Oppo A3X warna ungu dengan No. Sim-Card: 0823-1012-0484, 1 unit Mobil Toyota Calya silver metalik dengan No.Pol: BG 1612 SA dengan No.Rangka: MHKA6GJ6JMJ621757 Dan No.Mesin 3NRH58748, dan TSK disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *