Miliki Ganja Siap Pakai, Pria Simpang Padang Karet Digiring ke Sel Tahanan Polres Pagar Alam

Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, seorang pria berinisial AF (30), warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja siap pakai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pelaku, yang identitasnya diketahui bernama Arten Febriansyah.

Penangkapan AF berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan Simpang Padang Karet.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan.

“Kami menerima informasi bahwa di kawasan Simpang Padang Karet sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi, SH, MSi, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, pada Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 lembar kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat 9,56 gram
  • 1 ball kertas papir warna oranye
  • 1 unit ponsel merk Infinix warna biru

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja siap pakai tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial NOK di daerah Lintang Empat Lawang untuk dikonsumsi sendiri.

Ironisnya, hasil tes urine terhadap Arten Febriansyah menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC.

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Doris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Doris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *