Wartainspirasi.com – Polemik pembangunan lift kaca oleh investor China di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, kian memanas dan memasuki babak saling ancam pidana antara pihak investor dan pejabat pemerintah.
Investor merasa proyeknya yang telah berizin hendak “dizolimi,” sementara pejabat memperingatkan soal potensi pelanggaran tata ruang yang dapat berujung sanksi pidana berat.
Proyek kontroversial ini menuai sorotan karena dinilai mengganggu keindahan tebing Pantai Kelingking yang selama ini menjadi daya tarik utama turis.
Perwakilan investor, I Komang Suantara, menegaskan bahwa proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar ini sepenuhnya resmi dan sesuai aturan. Ia mengacu pada Perda No 1 tahun 2024 tentang RTRW dan Perda No 2 tahun 2023 tentang retribusi PBG.
“Izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah juga telah dilakukan. Jika proyek ini digagalkan bisa berdampak pidana, administratif dan kerugian besar,” ujar Suantara pada Kamis (30/10/2025).
Suantara menyerukan agar yang dihentikan adalah proyek tanpa izin, bukan proyek yang sah seperti milik mereka.
Dengan modal yang ditanamkan, investor berharap proyek ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.
Di sisi lain, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, telah menyurati Bupati Klungkung untuk mendapatkan penjelasan utuh terkait proyek tersebut.
Supartha menegaskan bahwa semua pembangunan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing atau jurang tidak diperbolehkan. Ia menilai proyek lift ini berpotensi melanggar Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
“Kalau pembangunan di kawasan mitigasi bencana seperti itu bukan hanya izinnya yang bisa dibatalkan, tapi pemberi izin juga bisa dikenai pidana hingga 15 tahun,” tegas Supartha, memberikan peringatan keras.
Gubernur Bali, Wayan Koster, turut menyoroti kisruh ini. Ia menilai kekacauan pembangunan diperburuk oleh sistem perizinan terpusat Online Single Submission (OSS).
Menurut Koster, sistem OSS yang seharusnya mempermudah investasi, justru menghilangkan evaluasi dan kontrol di tingkat daerah, yang menyebabkan proyek bermasalah seperti ini bisa lolos.
“Saya perintahkan Pansus TRAP dan Satpol PP Bali untuk turun ke lokasi mengecek izin dan memastikan legalitas proyek. Kalau ditemukan pelanggaran telak, tutup, kita harus berani,” tegas Gubernur Koster, memberikan instruksi tegas untuk mengawal legalitas proyek tersebut.
Polemik ini kini berada di ujung tanduk. Dengan Pansus TRAP dan Satpol PP Bali yang segera turun ke lokasi, nasib proyek lift kaca Rp 200 miliar ini akan segera ditentukan.







