MUARA ENIM, WARTAINSPIRASI.COM — Menindak lanjuti adanya surat pengaduan dari sekelompok Masyarakat Muara Enim Menggugat terhadap Pembubaran Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan (BPRGS) di kabupaten Muara Enim.
DPRD Kabupaten Muara Enim melalui Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim adakan audensi dan pertemuan bersama kelompok Masyarakat Muara Enim menggugat bertempat di Ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. Senin, (5/7/2021).
Dalam rapat tersebut, di hadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim Kasman S.os didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim, para Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim dan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim Zamanhury di dampingi Direktur Operasional Fauzia serta ketua koordinator Muara Enim menggungat Ganef Asmara beserta rombongan lainya.
Dalam sampaian nya, Ketua Kordinator Muara Enim Menggugat Ganef Asmara mengatakan, tujuan pihaknya menyurati serta mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut merupakan.
Dalam rangka pembahasan, meminta agar Dewan DPRD Muara Enim melalui Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim untuk mendukung tuntutan masyarakat Muara Enim Menggugat untuk membubarkan BPRGS dan menghentikan serta menarik penyertaan modal yang ada di PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan (BPRGS).
” Ya, karena kami menilai, dalam penyertaan modal Pemkab Muara Enim ke BPRGS tersebut selain tidak tepat sasaran keperuntukannya juga tidak sesuai dengan Visi dan Misi dari BPRGS itu sendiri, ” Ujarnya Ganef Asmara dalam rapat tersebut.
Lanjutnya, Ganef menerangkan, pihaknya meminta pembubaran PT BPRGS tersebut bukan tidak memiliki dasar, karena sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, PT BPRGS sampai saat ini belum dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya kepada masyarakat para UMKM.
” Dalam pengelolaan Uang Rakyat tersebut, sudah berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di berikan PT BPRGS dalam pengelolaan Uang rakyat, dan siapa saja orang yang ada di PT BPRGS dalam mengelolah uang rakyat tersebut ,” Terangnya.
Kami tidak paham akan aturan yang ada di PT BPRGS ini, kami juga tidak tahu bagaimana cara BPRGS Mengelolah Uang rakyat tersebut. Urainya.
” Yang kami tahu dan yang kami pahami itu Uang rakyat yang di kelolah oleh PT BPRGS kenapa tidak sesuai dengan ke peruntukannya, ” Tanyanya.
Genef menambahkan, perlu untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui persetujuan DPRD, memberikan penyertaan modal ke PT BPRGS adalah untuk membantu warga masyarakat yang ada di Pedesaan dalam bentuk modal usaha melalui UMKM, dengan harapan agar dapat menambah PAD Kabupaten Muara Enim.
” Namun kenyataannya itu semua tidak ada, maka dari itu, untuk apa lagi BPRGS ini dipertahankan, kalau hanya akan membebankan saja APBD nantinya, dan kami sepakat untuk bubarkan saja BPRGS ini , ” Tegasnya Ganef.
Pada kesempatan tersebut Direktur Utama BPRGS ZamanHury menerangkan, secara tidak langsung membenarkan apa yang di sampaikan Koordinator Muara Enim Menggugat tersebut, ia menyampaikan bahwa apa yang telah di lakukan oleh management BPRGS sudah sesuai dengan aturan yang ada di Perbankan dan aturan di OJK.
” Pembukuan serta setiap transaksi yang ada di BPRGS kita ada laporkan dan diketahui oleh OJK, jika tidak, kemudian hari ada kesalahan sedikit saja terkait pengelolaan uang tersebut, maka kita akan mendapat teguran sangsi tegas dari OJK.” Terangnya Zamanhury.
Dan terkait adanya tuntutan dari masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk membubarkan BPRGS, lanjut Zamanhury, kita tidak mau ikut campur lebih jauh dalam hal itu, silakan para pihak terkait untuk menanggapi dan memutuskannya, karena ada hal lain yang tidak kami ketahui dalam tuntutan masyarakat untuk pembubaran BPRGS tersebut.
“Kalau untuk pengelolaan BPRGS itu sendiri Saya yakin tidak ada masalah karena dalam pengelolaan BPRGS tersebut suda sesuai dengan aturan dan petunjuk dari OJK, namun disini kita menyarankan agar kiranya BPRGS ini dapat dipertahankan dan berikan waktu untuk kita memperbaiki, ” Bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim Kasman, mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi atas kepedulian sekelompok Masyarakat tersebut dalam menyuarakan kepentingan Masyarakat dalam mengawasi pembangunan yanga ada di Kabupaten Muara Enim khususnya dalam pengelolaan uang rakyat yang ada di BPRGS.
” Terimakasih atas pertemuan ini dan untuk menindak lanjuti persoalan ini, disini kami meminta waktu untuk kami bisa membahasnya lebih lanjut bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Lieonono Basuki serta Anggota Dewan yang lainnya.
Dan selanjutnya, nanti akan kami atur untuk pertemuan dan pembahasan lebih lanjutnya dengan menghadirkan juga Komisaris PT BPRGS serta para pendiri BPRGS itu sendiri.” Pungkasnya. (Deri)