WARTAINSPIRASI.COM — Dalam program Dana Desa tahun 2023 Pemerintah membuat aturan baru bagi penerima BLT Dana Desa maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari pagu anggaran Dana Desa.
Dalam ketentuan penerima manfaat Dana Desa harus mengacu pada PMK Nomor 8 tahun 2023, Pemerintah Desa benar-benar menjaring anggota KPM tepat sasaran dan bagi peserta KPM tetap menerima bantuan Rp. 300 ribu/bulan.
Untuk Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, hasil musyawarah desa khusus dalam menentukan KPM melibatkan Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Tokoh masyarakat, Perangkat Desa dan Kader Desa.
” Hasil survey ke rumah warga didapat dan diputuskan sesuai kriteria yang dimaksudkan maka penerima manfaat Dana Desa sebanyak 27 KPM,” sampai Supriyadi Kepala Desa Tanjung Aur, Kamis (23/02/23).
Ia menambahkan bahwa untuk rencana pembangunan pada Anggran Dana Desa beberapa usulan dari masyarakat diantarnya perbaikan jalan di Tanjung Aur, namun masih diamati apakah bisa Dana Desa dimanfaatkan untuk perbaikan jalan Kabupaten yang di Desa Tanjung Aur ini,” ujarnya.
Dan rencana lain sudah dituangkan pada notulen rapat nantinya yang dibutuhkan serta sesuai dengan keperluan anggaran maka rencana dari usulan masyarakat kita putuskan untuk direaslisasikan,” akhir Supriyadi. (Mj)







