Wartainspirasi.com — Salah satu adagium hukum paling klasik berbunyi: geen straf zonder schuld tiada pidana tanpa kesalahan.
Namun dalam realitas penegakan hukum kita, wajah hukum pidana sering kali tampil dingin, kaku, dan mekanis.
Publik kerap disuguhi ironi yang mengusik rasa keadilan seorang korban begal atau korban kekerasan seksual yang terdesak membela diri, justru berakhir di kursi pesakitan dengan status tersangka.
Fenomena ini menunjukkan adanya disorientasi akut. Hukum pidana seolah direduksi semata-mata sebagai instrumen penghukuman (instrument of punishment), bukan lagi sarana perlindungan hak asasi manusia.
Padahal, hakikat tertinggi negara hukum yang beradab tidak hanya diukur dari seberapa banyak penjahat yang dijebloskan ke penjara, melainkan seberapa mampu negara melindungi warga negaranya yang bertindak demi mempertahankan hidup.
Momentum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh pada tahun 2026 ini seharusnya menjadi fajar baru bagi dekolonisasi nalar hukum kita.
Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, negara mengadopsi secara progresif dua konsep penting alasan penghapus pidana: Overmacht (Daya Paksa) dan Noodweer (Pembelaan Terpaksa).
Secara yuridis, Pasal 34 KUHP Nasional memberikan hak bagi siapa saja untuk melakukan pembelaan terpaksa demi melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum.
Lebih jauh, Pasal 43 juga mengakomodasi Noodweer Excess, yakni pembelaan yang melampaui batas akibat guncangan jiwa yang hebat karena serangan tersebut.
Sementara itu, Pasal 42 mengatur tentang daya paksa, situasi di mana kehendak bebas seseorang lumpuh akibat tekanan atau ancaman darurat yang tak bisa dihindari.
Kehadiran pasal-pasal ini adalah penegasan filosofis bahwa hukum menghargai batas kemanusiaan.
Dalam situasi hidup dan mati, manusia tidak selalu bisa berpikir jernih dan rasional. Tidak ada satu pun hukum di dunia ini yang mewajibkan seseorang menyerahkan nyawanya kepada pelaku kejahatan tanpa perlawanan.
Sayangnya, di tingkat tapak, aparat penegak hukum (APH) kita masih sering terjebak dalam positivisme hukum yang buta.
Pola pikir penyidik kerap kali sangat linier jika ada nyawa yang hilang atau ada tubuh yang terluka, maka harus ada yang dijadikan tersangka.
Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) jarang digali di awal penyidikan. Dalih yang sering terdengar, “Nanti buktikan saja pembelaan dirinya di persidangan.”
Sikap “cari aman” ini adalah bentuk penegakan hukum yang malas dan mencederai kemanusiaan.
Menyeret seorang korban yang trauma ke dalam proses peradilan yang melelahkan hanya untuk membuktikan bahwa ia membela diri adalah bentuk viktimisasi sekunder oleh negara.
Hal ini memicu chilling effect di masyarakat: orang menjadi takut membela diri, dan lebih ngeri lagi, masyarakat akan abai untuk menolong sesama yang sedang dalam bahaya karena takut terseret urusan polisi.
Filsuf hukum Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum memiliki tiga nilai fundamental: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Ketika hukum ditegakkan secara kaku, kita mungkin mendapatkan “kepastian”, tetapi kita kehilangan “keadilan” dan “kemanfaatan”.
Selaras dengan itu, begawan hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo, selalu mendengungkan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Saatnya aparat penegak hukum, mulai dari level penyidik kepolisian hingga penuntut umum, berani menggunakan diskresi dan nurani.
Jika dari alat bukti dan olah TKP awal sudah terang benderang bahwa tindakan pelaku didorong oleh noodweer atau overmacht, penyidikan harus dihentikan sejak dini melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kita tidak boleh membiarkan ruang sidang menjadi tempat mengadili orang-orang yang tidak bersalah.
Ketika hukum gagal membedakan antara kejahatan murni dengan perjuangan seorang manusia untuk bertahan hidup, maka yang runtuh bukan sekadar wibawa institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Hukum harus tetap memiliki hati nurani. Ia harus tajam dan tanpa kompromi terhadap niat jahat, tetapi wajib menjadi perisai pelindung yang kokoh bagi mereka yang terpaksa melawan demi kehidupan.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra (Penulis adalah Praktisi Hukum / Advokat di BPS & Partners).








