Pemda Kaur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444. Hijriah

860 Dilihat

Wartainspirasi.com — Setelah melalui Rapat bersama dari lingkup Kemenag Kaur, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian  Kabag Kesra, Ketua MUI, Baznas, Camat se-Kabupaten Kaur, Kepala KUA Se- Kabupaten Kaur serta pihak unsur yang terkait lainnya senen (03/04/ 23 ).

Maka disimpulkan untuk kategori masyarakat dari bermacam tingkatan di sepakati dan ditetapkan zakat fitrah yang tunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 KG atau 3,5 liter Per-jiwa (10 canting).

kualitas Beras atau makanan pokok sebagai mana pada poin pertama diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan produk yang di konsumsi sehari-hari .
Qimat zakat fitrah jika diganti dengan bentuk uang dengan kategori .

-bagi konsumen yang mengkonsumsi beras kelas 1 ( satu ) besaran zakat fitrahnya Rp.38.000/ jiwa
-bagi konsumen yang mengkonsumsi beras kelas 11 ( dua ) besaran zakat fitrahnya Rp 23.000/ jiwa .
-bagi konsumen yang mengkonsumsi beras kelas III ( tiga ) besaran Zakat Fitrahnya Rp.27.000/Jiwa .

dan zakat fitrah di tunaikan sejak bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dan paling la bat sebelum melaksanakan Sholat Idul fitri .kepada penerima zakat sasarannya hanya untuk orang fakir miskin .

Plh Kepala Kemenag Kaur Nupajarmansyah ,Spd . zakat fitrah yang telah di sepakati sesuai dengan pedoman dari kementrian Agama, selain dari pada itu Salah satu manfaat dari adanya zakat fitrah.

Bagi yang akan menunaikannya adalah mampu membuat hati terasa jauh lebih tenang. Dengan melakukan zakat fitrah, maka hati semua umat muslim yang melakukannya Bulan Ramadhan ini akan terasa plong.

Manfaat zakat fitrah juga mampu melatih umat muslim untuk senantiasa terus bisa ikhlas,” ujar Kepala Kemenag.

Laporan: Simarjon

Editor: Candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *