Pemeriksaan kasus dugaan korupsi perjalanan Fiktif tahun 2020 silam, terhadap dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lahat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, “Diduga Hilang Ditelan Bumi”.
Pasalnya, pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lahat yakni, Dinas Inspektorat dan Dinas Koperasi UMKM, termasuk para saksi yang telah dimintai keterangan disinyalir telah mencapai puluhan orang tersebut, sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Selain puluhan Saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Kabupaten Lahat, kasus dugaan perjalan Fiktif 2020 lalu, telah ditingkatkan atau telah masuk ke Tahap SIDIK, sejak Minggu pertama bulan Januari 2024.
Artinya, selama enam bulan kasus dugaan korupsi melibatkan dua OPD Pemkab Lahat, yang telah memasuki Tahap SIDIK tersebut, disinyalir “Terombang-Ambing” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.
Berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH membenarkan, bahwasannya Kejaksaan Negeri Lahat terus mempertajam pemeriksaan. Baik, Dinas Inspektorat dan Dinas Koperasi UMKM, termasuk para Saksi yang ada.
“Kasus ini, telah memasuki tahap SIDIK, sehingga, pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian Negara, saat ini dalam perhitungan Auditor,” tegas Zit Muttaqin dikonfirmasi diruang kerjanya pada Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 14.15 WIB.
Dijelaskannya, pemeriksaan atas dugaan korupsi perjalanan fiktif tahun 2020 ini, bukan hanya Pimpinan didua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lahat saja, Team Kejari Lahat juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang hubungannya berkaitan dengan Anggaran Perjalanan Dinas, yang semua tidak digunakan atau Fiktif.
Menurut Zit Muttaqin, untuk saksi-saksi seperti pihak dari Hotel yang ada diwilayah Kota Palembang, termasuk tempat tujuan perjalanan dinas di tahun Anggaran 2020 silam, serta sejumlah saksi lainnya juga turut diperiksa.
“Benar, sampai saat ini Kejari Lahat belum menetapkan Tersangka, karena, masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari Auditor,” tutup Kasi Intelijen Kejari Lahat. (D1N)