KAMPAR, WARTAINSPIRASI.COM – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH bersama Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal, ST menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS-APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021.
Hadir dalam kesempatan Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut diantaranya Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, S,Sg beserta seluruh anggotanya DPRD Kampar dan diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Penandatangani Nota Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS-APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021 dilaksanakan di Ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada Jum’at (17/9).
Dalam keterangannya Bupati Kampar menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah bekerja keras dalam merumuskan dan pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD tahun anggaran 2021.
Ditambahkan Bupati Kampar dalam pembahasan KUA PPAS telah melalui dinamika dan ada hal-hal yang harus dijelaskan Pemerintah kepada anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui TAPD dan semua ini harus menganut pada anggaran yang berbasis kepada kinerja yang transparan dan akuntabel.
“Meskipun ditemui dinamika yang alot, tetapi Pemerintah tetap mengacu dan menganut pada anggaran yang berbasis kinerja transparan dan akuntabel”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan anggaran yang transparan dan akuntabel ini dilaksanakan agar publik dan masyarakat mengetahui melalui Anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Akhirnya dengan persamaan persepsi langkah dan semangat serta kinerja yang baik demi kepentingan daerah bangsa dan negara ini, maka ditemukanlah kesamaan dalam pembahasan ini.
Dirinya berharap kedepan untuk pembahasan APBD tahun 2022, akan juga ditemukan sinergitas, pandangan, semangat dan menyatukan persepsi serta kinerja yang baik antara Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.
Dalam arahan pidato sidang paripurna Penandatangani Nota Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS-APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021 Bupati Kampar juga mengatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU PPAS) dan pada anggaran tahun 2021 secara umum mengalami kenaikan, dan pos pendapatan asli daerah mengalami penurunan, sehingga kita menghemat belanja daerah.
Catur Sugeng Susanto menambahkan dalam kebijakan belanja daerah serta memperhatikan adanya alokasi anggaran untuk belanja kesehatan penanganan Covid 19 serta prioritas lainnya dan adanya program pendukung pemulihan ekonomi daerah serta penyedia percepatan layanan publik, ekonomi dalam rangka peningkatan kesempatan kerja, mengurus kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah serta peningkatan sumber daya manusia disektor pendidikan.
Diakhir pidatonya, Bupati Kampar menyampaikan sesuatu yang membanggakan antara pemerintah daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar telah memiliki satu persepsi serta pemahaman yang diwujudkan dengan penandatanganan nota Nota Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS-APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021 dapat menyentuh seluruh substansi yang ingi dicapai pada tahun 2021 ini. (Bob)













