Wartainspirasi.com, SOE, NTT — Berdasarkan surat bernomor BU. 030/690/BPAD/2022, Tentang pengosongan Rumah dan Lahan Pemprov NTT yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah,
Johana Lisapaly sehingga Kepala Bidang Pengamanan Aset Daerah NTT bersama Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran paksa terhadap 19 rumah Warga Pubabu-Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Menindak lanjuti Surat Sekda NTT, sehingga pada tanggal 20/10/2022, Polisi Pamong Praja dan Pegawai Badan Pendapatan dan Aset daerah Setprov NTT dibawah pimpinan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT,
Alex Lumba dikawal ketat aparat keamanan dari Polres TTS dan Brimob Polda NTT dilengkapi senjata api Laras panjang,
melakukan pembongkaran secara paksa terhadap 19 rumah masyarakat adat Besipae-pubabu dengan berdalih penggusuran itu dilakukan karena ada upaya penghadangan paket pekerjaan yang dibiayai APBD NTT.
Pernyataan ini berdasarkan pada laporan Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas PUPR NTT serta pihak kontraktor.
” Tindakan saudara-saudara dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” dikutip dari poin ke 5 surat Sekda NTT, tertanggal 14 Oktober 2022.
Menanggapi tudingan Pemprov terhadap masyarakat adat Pubabu-Besipae, salah Korban penggusuran rumah Niko Manao, membantah tudingan Pemprov NTT.
Menurut Niko, lahan/ tanah yang ditempati masyarakat korban penggusuran 20/10/2022 yang lalu bukan merupakan tanah/ aset Pemprov NTT dan juga bukan bagian dari hutan lindung dan tanah Ulayat keluarga Nabuasa.
” Lokasi yang ditempati oleh masyarakat sekarang ini bukan bagian dari hutan lindung dan tanah Ulayat keluarga Nabuasa.
Melainkan belukar dan pemukiman masyarakat yang dikuatkan dengan bukti pembayaran pajak sejak tahun 1962 hingga saat ini, kuburan leluhur, tempat ritual adat dan perumahan,” jelas Niko
Lanjut Niko, masyarakat menduga dibalik persoalan penggusuran terhadap rumah warga masyarakat Besipae-pubabu ada upaya pemerintah untuk menutupi/melindungi prakter korupsi.
” Kami menduga, dibalik persoalan ini, ada upaya Pemprov NTT menutupi indikasi korupsi. Misalnya peternakan sapi sejak tahun 1987 sampai saat ini. Pertanyaan kami, Sudah berapa ribu ekor sapi yang berkembang di lokasi Rens peternakan Besipae?.
Ada kontrak kerja sama antara Peternakan Provinsi NTT dengan masyarakat, didalam isi pernyataan itu Dinas Peternakan Provinsi NTT akan memberikan 2 ekor sapi kepada masyarakat, namun realisasinya hanya 1 ekor saja yang dibagikan, pertanyaannya, dimana sisa 1 ekor sapi yang tidak dibagikan kepada masyarakat?.
Dalam pembagian 1 ekor sapi kepada masyarakat, masyarakat diwajibkan mengembalikan 1 setengah ekor sapi, pertanyaannya, apakah sapi bisa beranak setengah ekor?, atau istilah setengah ekor itu diuangkan, jika setengah ekor itu diuangkan, dimana uangnya?” tanya Niko
Tidak hanya terkait Peternakan Sapi, Niko juga mengungkapkan alasan lain dibalik penggusuran rumah warga masyarakat Besipae-pubabu, yakni adanya Mega proyek yang masuk di dilokasi besipae.
” Khususnya pembangunan embung, ada paket pekerjaan 3 buah embung yang dibangun di kawasan besipae. Masyarakat melihat salah satu embung yang dibangun tidak pada tempatnya karena struktur tanah tidak bisa menampung air.
Pembangunan embung-embung ini sejak tahun 2021 namun belum juga selesai dikerjakan, alasannya bahwa masih dalam proses penambalan. Pertanyaan masyarakat, penambahannya seperti apa?, Sehingga sampai sekarang penambalan itu tidak selesai-selesai” Kesal Niko
Masyarakat melihat, banyaknya embung di Kabupaten TTS yang gagal dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
” Jangan sampai embung yang dibangun di besipae juga akan sama dengan embung-embung di Kabupaten TTS yang sampai hari ini ada persoalan tetapi tidak bisa diselesaikan”
Meskipun embung itu dibangun bukan untuk masyarakat Besipae-pubabu, namun sebagai warga negara,masyarakat wajib mempertanyakan alasan mengapa embung tidak bisa menampung air.
” Sehingga alasan bahwa kami menghadang paket pekerjaan yang dibiayai APBD NTT itu tidak benar. Kami duga ada upaya pemerintah menutupi kegagalan pekerjaan embung-embung tersebut sehingga harus mengorbankan kami dengan alasan-alasan yang tidak tepat,” tutup Niko
(TIM NTT)











