wartainspirasi.com – Berdasarkan Surat Adendum kontrak ke enam kontrak /Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) nomor aw7-A7-1044/PL.01/07/2023 Terhadap pekerjaan kontruksi Pembangunan Gedung baru kantor pengadilan Negeri Bintuhan oleh PT Haberka Mitra Persada
Maka Pemberian kesempatan kepada PT. Haberka Mitra Persada untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa pelaksanaan Berakhir.
Hal ini di katakan oleh Direktur PT. Haberka Mitra Persada melalui Konsultan pengawas Indra Yoto, pada Kamis (13/7/23).
Dijelaskan bahwa Addendum yang diberikan ini berdasarkan kedua belah pihak tersebut telah sepakat mengadakan Adendum terhadap pengadaan pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung baru kantor pengadilan Agama Bintuhan pada tanggal 6 Juli 2023.
Dalam Adendum itu mengacu kepada peraturan persiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berserta perbuhanannya,” sampai Indra.
Indra juga menambahkan , Di dalam Adendum tersebut di putuskan , Bahwa PT .Haberka Mitra Persada di anggap Mampu dalam menyelesaikan pekerjaan maka di beri waktu Selama 50 ( lima puluh ) hari kalender.
PT. Haberka Mitra Persada di kenakan sanksi Denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap Hari keterlambatan , jelas konsultan indra .
Sementara dari pihak Kontraktor Menambhakan bahwa , saat ini pekerjaan bangunan Gedung Pengadilan Agama Bintuhan , sudah tahap Finising , Dalam pekerjaan Finising perlu ketelatenan.
Supaya kualitas yang di hasilkan sangat baik , maka perlu kehati-hatian , Dengan di berikan peluang Adendum maka di dalam pekerjaan Finising itu waktunya cukup panjang dan nyaman dalam berkerja,” sampai Habibi. (Mj)