Wartainspirasi.com — Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap “Pelaku Sadis Penjagal Kucing Viral di Medsos”.
Terungkapnya pelaku penjagal kucing ini, setelah sempat Viral di Media Sosial (Medsos), dan Satreskrim Polres Pagaralam mendapatkan laporan dari warga terkait aksi sadis tersangka Sujady (55) warga kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.
Diamankannya pria asal Kabupaten Lahat ini, diduga kuat telah melakukan “Penjagalan Kucing” untuk dijual dagingnya. Perbuatan tersangka yang sempat Viral di Medsos dan meresahkan masyarakat Kota Pagaralam, pada Rabu 03 September 2025, sekira pukul 16.35 WIB.
“Benar, usai Polres Pagaralam mendapatkan laporan dari masyarakat, dan aksi pelaku yang sempat Viral di Medsos ini, berhasil diungkap kurang dari 24 jam,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Irawan Adi Candra,S.H didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur SH, pada Kamis (4/9/2025).
Dijelaskan Mansyur, laki-laki parubaya ini diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pagaralam saat berada di Hotel Telaga Biru, yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan kecamatan Pagaralam Utara, berikut sejumlah barang bukti (BB).
“Selain terduga Pelaku berhasil ditangkap, juga barang bukti berupa 1 ekor kucing jenis anggora, 2 bilah pisau tanpa izin, dan KTP Pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota kita,” ulasnya.
Mirisnya lagi, sambung Mansyur, saat diperiksa oleh petugas, tersangka mengaku daging kucing yang telah di potong dijual kepada masyarakat dengan harga murah.
Tidak sampai disitu saja, ditegaskan Kasi Humas Polres Pagaralam, dari pemeriksaan sementara aksi sadis tersebut, telah dijalaninya selama “Empat Bulan” dan berhasil menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Ratusan ekor kucing yang didapat tersangka dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
“Akibat perbuatannya Penyidik menerapkan Pasal berlapis. Mulai UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun Penjara. Lalu, Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun Penjara, dan Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerangan terhadap hewan,” ujar Mansyur.
Terakhir disampaikan Mansyur, Polisi menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk dapat segera melapor ke Polres Pagaralam.
“Kami berharap masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaannya supaya tidak segan-segan untuk melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tutup Kasi Humas Polres Pagaralam.
Salah satu warga Pagaralam yang minta namanya dirahasiakan menceritakan, sebelum sempat heboh gara-gara Vidio Viral yang terlihat seorang pria sadis menyembelih kucing dibawah Jembatan.
“Setelah dicari ternyata pelakunya Sujady, yang jual daging kucing dengan harga murah, dan ada warga sempat tertipu membeli daging tersebut, sebelum kasus ini diungkap Polres Pagaralam,” pungkasnya.







