Permendes No 13 Tahun 2020, Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Kabupaten Kaur, Doni Rasfino ST

Pewarta Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Doni Rasfino ST, menyampaikan “bahwa dalam penggunaan Dana Desa di Tahun 2021 yang akan datang ada Peraturan Kementerian Desa baru yang diprioritaskan pemulihan perekonomian masyarkat pasca Covid-19 di mana dalam penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.

Bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 (Corona virus disease 2019) agar perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru, serta dalam meghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan ,dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona virus disease 2019, termsuk didalamnya Dana Desa,” ujar Doni.

Lebih lanjut Doni menceritakan, bagian prioritas penggunaan dana desa berdasarkan prinsip kemanusian, keadilan, kebhinekaan ,keseimbangan alam, dan kepentingan nasional.
Dalam peraturan tersebut termsuk penetapan prioritas pengunaan Dana Desa nya terpublikasikan sebagai pelaporan dan pembinaan.

Dikatakan juga tujuan pembangunan berkelanjutan atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai (Sustainable Development Goals)  disingkat dengan SDGs mengarahkan program pemulihan ekonomi, sesuai dengan kewenangan desa program prioritas sesuai dengan kewenangan desa juga,” tutup Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *