Pewarta:Zainal Arifin
Wartainspirasi.com, Kerinci– Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci di laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi oleh PT. SARANA INDO TEKNIK dengan nomor pekara 26/G/2020/PTUN.JBI.
Informasi yang didapatkan, berawal dari pengumuman pemenang dan dilanjutkan dengan pembatalan tender oleh pokja terhadap paket JALAN SUNGAI DEDAP-DANAU TINGGI (Lanjutan).
Menurut PT SARANA INDO TEKNIK. Keputusan-Keputusan Pokja dianggap janggal dalam suatu proses tender.
Seperti salah satu perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga terendah, malah digugurkan oleh Pokja dengan alasan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan asli atau yang dilegalisir dari pemberi sewa pada saat pembuktian kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
“kita sudah klarifikasi ke Pokja persoalan ini” ungkap Indra direktur Sarana Indo Teknik sebagai perusahaan dengan peralatan utama berstatus sewa kata Indra, pada tender ini, saat pembuktian evaluasi administrasi teknis dan harga perusahaan hanya bisa menunjukkan surat perjanjian sewa asli dan Invoice Copy Yang dicap basah perusahaan pemberi sewa sebagai bukti kepemilikan sah dari pemberi sewa dan kami telah mengklarifikasi secara lisan dan tertulis serta telah diterima oleh Pokja Yang bertugas dengan menanda tangani lembaran kedua surat permohonan kami tersebut kepada pokja untuk klarifikasi langsung kepada pemilik alat atau pemberi sewa terhadap bukti kepemilikan alat sesuai IKP Ayat 29.13 yang berbunyi apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa rerhadap bukti yang disampaikan peserta , jelas Indra
Lanjut indra “kami nilai Pokja tidak melaksanakan tugas Pokja Seharusnya dan Pokja telah melakukan kebohongan dan pelanggaran hukum ,
kemudian Pokja Telah menyatakan 3 Perusahaan yang lulus secara administrasi,tekhnis dan harga pada SPSE dan telah mengundang 3 Perusahaan pada tahap pembuktian, namun pada hasil evaluasi Pokja menyatakan PT AURORA MITRA PRAKARSA tidak nemiliki SBU yang masih berlaku.
Disini tampak jelas Pokja tidak melakukan evaluasi dengan benar, Pokja meloloskan perusahaan hingga tahapan pembuktian yang jelas-jelas perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pada tender ini,yang mana PT AURORA MITRA PRAKARSA
Kemudian ada dugaan manipulasi data terkait masa berlaku SBU yang dipersyaratkan dan PT CAHAYA BATANG TARANDAM, memalsukan kebenaran pengalaman SBU sejenis yang menjadi syarat kualifikasi.
Pokja Memenangkan Perusahaan PT CAHAYA BATANG TARANDAM padahal Perusahaan Tersebut Melampirkan Daftar Pengalaman SBU palsu yang dipersyaratkan sebagai KD Pada Tender Ini.
Pokja diduga telah melakukan kesalahan dan tidak melakukan tugas Pokja dengan benar tegasnya.
Dari hal-hal tersebut
Pokja diduga terindikasi melakukan KKN/Persekongkolan dan diskriminatif dengan mengarahkan pemenang lelang yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran Kami Yang Jelas menguntungkan bagi Negara.
Pokja telah melakukan penyalah gunaan wewenang terhadap tender ini.
Pokja harus mengusulkan kepada UKPBJ dan selanjutnya UKPBJ meneruskan kepihak yang berwenang untuk PT AURORA MITRA PRAKARSA Dan PT CAHAYA BATANG TARANDAM kedalam daftar hitam karna telah melakukan manipulasi data terhadap dokumen penawaran yang disampaikan pada tender” bebernya.