Aniaya Panwascam, Polres Seluma Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka

Seluma493 Dilihat

Wartainspirasi.com, Seluma– Setelah melakukan proses penyidikan atas laporan kejadian penganiayaan yang menimpa Ketua Panwascam Seluma Utara Husnul Hamidiyah (42), Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Saudara KH (43) sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik dalam hal ini Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma IPDA Bobbi DM, SH, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan oknum ASN tadi malam tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media pagi ini Kamis (26/11) diruang PID Bid Humas.

“pasal yang ditetapkan sementara hanya 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara, karena penyidik menunggu keterangan saksi ahli termasuk juga barang bukti yang belum diketemukan” tambahnya lagi.

Menutup keterangan, Kabid Humas kembali memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terkhusus menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 pungkasnya.

(Sumber:tribratanews bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *