Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Ditangkap

Wartainspirasi.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram.

Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, petugas menangkap empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dicurigai membawa ganja dari Kota Padang menuju Batusangkar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Jalan M Yamin, Lubuk Alung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima kilogram ganja di dalam mobil.

Dua tersangka yang berada di dalam mobil mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja lainnya. Informasi tersebut membawa petugas ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Kota Padang.

“Di rumah tersebut, kami menemukan satu karung besar warna hijau berisi 23 paket besar ganja yang disembunyikan di bawah kompor dapur, serta satu karung putih berisi 19 paket besar ganja di dalam kamar mandi,” ungkap Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan, Sabtu (26/4/2025).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memerangi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *