Wartainspirasi.com — Era disrupsi digital telah mengubah lanskap politik hukum dan kebijakan publik di Indonesia.
Munculnya teknologi seperti algoritma, big data, dan kecerdasan buatan (AI) telah melahirkan kekuasaan baru yang bisa menyaingi otoritas negara.
Namun, regulasi di Indonesia masih bersifat parsial dan reaktif, menciptakan berbagai masalah, mulai dari kriminalisasi kebebasan berekspresi hingga kebocoran data masif.
Hukum digital di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UU ITE (Nomor 11 Tahun 2008) dan UU Perlindungan Data Pribadi (Nomor 27 Tahun 2022), masih cenderung represif.
Regulasi ini lebih fokus pada larangan dan sanksi, alih-alih pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Akibatnya, isu-isu serius pun bermunculan:
- Kriminalisasi kebebasan berekspresi: UU ITE sering digunakan sebagai “pasal karet” untuk membungkam kritik.
- Kebocoran data masif: Peristiwa kebocoran data besar-besaran, seperti kasus BPJS (105 juta data), SIM Card (1,3 miliar), dan DPT Pemilu, telah menggerus kepercayaan publik.
- Disinformasi politik: Fenomena buzzer politik yang diperkuat oleh algoritma media sosial menciptakan echo chamber atau ruang gema, di mana informasi palsu dan bias menyebar luas.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menekankan bahwa negara terlalu sibuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dikatakan, tetapi gagal melindungi warga dari ancaman nyata seperti kebocoran data dan eksploitasi algoritmik.
Seorang pakar hukum dan etika internet, Lawrence Lessig, pernah menyatakan, “Code is Law,” yang berarti kode dan algoritma memiliki kekuatan normatif yang setara dengan hukum.
Algoritma kini memengaruhi banyak aspek kehidupan, dari distribusi informasi, perilaku politik, hingga akses bantuan sosial.
Tanpa pengawasan yang memadai, algoritma dapat berpotensi menggeser otoritas negara dan mengarah pada otoritarianisme digital, sebuah fenomena yang oleh Shoshana Zuboff disebut sebagai surveillance capitalism atau kapitalisme pengawasan.
Pakar hukum progresif Indonesia, Satjipto Rahardjo, mengingatkan agar hukum tidak hanya menjadi teks normatif, tetapi juga harus mampu menyelesaikan masalah nyata di masyarakat.
Dalam konteks digital, masalah nyata itu adalah kekuasaan algoritma yang mampu mengatur perilaku warga tanpa kendali yang jelas.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan rekonstruksi politik hukum yang serius. Penelitian normatif yang mengkaji undang-undang, kasus, dan konsep, merekomendasikan paradigma demokrasi algoritmik sebagai solusi. Konsep ini berfokus pada:
- Regulasi yang proaktif dan adaptif: Hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, tidak lagi bersifat reaktif.
- Audit algoritmik yang transparan: Mekanisme untuk mengaudit cara kerja algoritma harus dibuat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Etika teknologi: Prinsip-prinsip seperti privacy by design (privasi sebagai dasar desain) perlu diimplementasikan sejak awal.
- Partisipasi publik: Masyarakat harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan digital.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya pembentukan lembaga independen untuk menjamin akuntabilitas.
Oleh karena itu, pembentukan Komisi Regulasi Digital Nasional dapat menjadi langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara, korporasi teknologi, dan hak-hak warga.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara lain. Uni Eropa telah menjadi pemimpin dalam regulasi digital dengan menerapkan GDPR (General Data Protection Regulation), Digital Services Act, dan AI Act.
Sementara itu, Korea Selatan memiliki lembaga perlindungan data yang kuat dan independen. Dengan meniru model serupa, Indonesia dapat menghindari risiko tertinggal dalam tata kelola digital.
Indonesia harus segera melakukan rekonstruksi politik hukum untuk menghadapi kekuasaan algoritma. Tanpa langkah serius, demokrasi berisiko tereduksi menjadi otoritarianisme digital.
Saatnya bagi pemerintah untuk membangun tata kelola digital yang adil, transparan, dan partisipatif, bukan sekadar represif.
Demokrasi algoritmik adalah jawaban untuk menyeimbangkan kuasa negara, teknologi, dan rakyat, demi masa depan yang lebih demokratis di era disrupsi digital.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang













