Polres Bengkulu Amankan AD Tersangka Penganiayaan Pemilik Toko Lion Soeprapto

BENGKULU469 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu- Polres Bengkulu akhirnya berhasil mengungkap pelaku penusukan terhadap pemilik Toko Lion Jalan Suprapto Bengkulu.Sabtu (12/9/2020) Tim Opsnal Polres Bengkulu berhasil membawa AD (23) warga Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah ke Mapolres Bengkulu. AD diduga sebagai pelaku penusukan terhadap Viktor Gunawan pemilik Toko Lion yang berlokasi di jalan Suprapto Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (11/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Toko Lion. Beruntung kejadian itu diketahui oleh sejumlah tukang parkir di kawasan Suprapto sehingga tak berapa lama pelaku kabur usai melakukan penusukan dengan mengendarai sepeda motor.Melihat kondisi korban penuh darah warga membawanya ke Rumah Sakit.

Tak berlangsung lama Piket SPK bersama Satuan Fungsi Polres Bengkulu tiba di lokasi kejadian dan langsung olah Tempat Kejadian Perkara. Sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam yang diduga milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban diamankan Polisi.Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK membenarkan adanya penangkapan tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik Toko Lion.

“Iya saat ini sudah kita amankan, motifnya pelaku sakit hati dengan korban sewaktu pelaku bekerja di toko milik korban, Ungkap AKP Yusiady, S.IK.

(Sumber:tribratanews bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *