Wartainspirasi.com, Bengkulu Utara – Sebelumnya Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Namun belum di tetapkan nya status bencana COVID-19 di kabupaten Bengkulu Utara, menimbulkan suatu pertanyaan ungkap ketua Aliansi LSM-Bengkulu Utara.
” Saya heran sampai sekarang status bencana COVID-19 di kabupaten Bengkulu Utara, sampai saat ini belum pernah ada penetapan status darurat siaga bencana atau darurat bencana yang berdasarkan kajian atau penilaian kondisi daerah prihal penyebaran COVID-19 yang di lakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara ” jelasnya
Mengacu Surat Edaran menteri dalam negeri Nomor : 440/2622/SJ tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 lanjut ketua Aliansi, di lingkungan pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota setelah melakukan kajian atau penilaian kondisi daerah” bebernya.
Apa lagi dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Dengan adanya aturan new normal perusahaan, perkantoran maupun industri (pabrik), sebagaimana dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, perusahaan, perkantoran maupun industri wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Seyogyanya Pimpinan memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan, mulai dari pintu masuk tempat kerja pemerintah daerah harus melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Pemerintah harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya untuk antisipasi penyebaran Virus Corona.
Physical distancing dalam jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja itu sangat penting Dan pemerintah harus rutin mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, untuk menetralisir kondisi daerah dalam prihal penyebaran Virus COVID-19, ataukah Tim kajian penyebaran COVID Naitin di kabupaten Bengkulu Utara Belum terbentuk, karena penjaminan kesehatan dan keselamatan kesehatan adalah garda terdepan, dalam kenyamanan masyarakat?…..