Polres Kaur Imbau Massa Aksi Patuhi Aturan Demonstrasi Jelang Aksi ke PT. DSJ

213 Dilihat

Wartainspirasi.com – Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada massa Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Warga Kedurang (FPWK) yang berencana menggelar aksi demonstrasi di PT. DSJ.

Imbauan ini menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Yuriko Fernanda menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 F.

Pihaknya sangat menghormati kebebasan berekspresi, namun ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,” terang Kapolres Kaur.

AKBP Yuriko menjelaskan bahwa kehadiran Polri dalam setiap unjuk rasa bukan untuk membatasi atau menghalangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan jalannya aksi.

“Kehadiran kami (Polri) pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk rasa dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan peringatan keras bahwa jika unjuk rasa mengarah pada pelanggaran hukum, maka Polri akan mengambil tindakan. Namun, penegakan hukum akan selalu dilakukan secara humanis, terukur, dan terarah.

“Manakala upaya imbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah,” ucapnya.

AKBP Yuriko Fernanda berharap agar massa ASBS dan FPWK dapat memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga aksi dapat berjalan lancar dan aman.

“Kami berharap bahwa massa ASBS dan FPWK dapat memahami dan mengikuti tata cara unjuk rasa yang telah diatur oleh undang-undang,” harap Kapolres.

Polri berkomitmen penuh untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh ASBS dan FPWK, guna memastikan hak penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan baik dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *