Wartainspirasi.com, Lahat – Jajaran polisi sektor (Polsek) dan Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan amankan aksi unjuk rasa (Unras) dari Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Ex warga Nanjungan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Jajaran Polres Lahat dipimpin Kabag Ops AKP Idham Haris SH, yang didampingi Kapolsek Kikim Timur IPTU Joni GS melakukan pengamanan saat jalannya aksi demo masyarakat Kikim yang digelar dikantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Rabu (31/07/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Aksi massa geruduk kekantor PN Lahat tersebut, sebagai bentuk dukung moral dari Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Ex warga Desa Nanjungan kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, untuk memberikan dukungan moral kepada para Hakim.
Dalam unjuk rasa itu, selaku koordinator aksi Jupri. Sedangkan, koordinator Lapangan Hakimullah dengan kekuatan massa 150 orang menggunakan peralatan berupa:
– 8 Delapan unit mobil.
– 1 buah pengeras suara (Toa)
– Spanduk yang bertuliskan:
– Kami masyarakat pemakai air irigasi pangi meminta dan mendukung para hakim dalam penegakkan keadilan atas pemimpin – pemimpin kami yang terzolimi oleh LSM yang berkedok kontraktor.
– Segera memproses dan menangkap Saryono Anwar, S.Sos Ketua (GRPK – RI) yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap tanah di wilayah kami.
– Memohon kepada anggota DPRD Kabupaten Lahat untuk memberikan dukungan moral, keadilan bagi masyarakat petani pemakai air sawah marga Ex Nanjungan.
Tujuan aksi unjuk rasa yaitu menuntut:
1. Memberikan dukungan moral kepada Hakim untuk menegakkan Hukum seadil-adilnya kepada para pemimpin – pemimpin kami yang sedang menjalani Sidang.
2. Segera memproses dan menangkap Saryono Anwar, S.Sos Ketua (GRPK-RI) yang diduga telah melakukan pengerusakan terhadap tanah di wilayah kami.
Dalam orasinya Korlap Hakimullah menyampaikan, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral kepada para pemimpin – pemimpin kami yang telah terzolimi oleh LSM yang berkedok Kontraktor.
Selanjutnya, Ia tegaskan, bebaskan para pemimpin kami karena laporan pengerusakan tersebut tidak benar, para pemimpin kami merupakan pejuang masyarakat karena sejak Proyek Irigasi yang dikerjakan oleh Saryono CS tidak becus yang menyebabkan sawah masyarakat tidak dapat dialiri air.
“Tangkap Saryono, karena telah melakukan pengerusakan terhadap tanah di wilayah kami. Karena, sejak adanya proyek pembangunan irigasi yang dikerjakan Saryono CS di Desa kami, kami tidak pernah merasakan hasilnya bahkan kami tambah menderita karena tidak ada air dan sawah kami mati,” teriak Hakimullah, pada Rabu (31/07/2024).
Untuk diketahui, sambungnya, saat terjadinya pengerusakan Saryono tidak ada di lokasi atau tidak mengetahui, untuk kerugian yang dilaporkan Saryono atas pengerusakan sebesar Rp. 212.000.000′- dan untuk saksi membenarkan bahwa ke-6 terdakwa yang melakukan kegiatan tersebut. Untuk pengerjaan proyek tersebut CV. Raisa dalam hal ini Saryono telah melanggar aturan.
Sidang selesai pukul 12.30 WIB dengan Hasil sidang telah mendengarkan keterangan saksi – saksi pelapor dan melihat barang bukti pelapor, untuk selanjutnya sidang di tunda sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi – saksi terdakwa.
Pukul 13.00 WIB, massa Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Ex warga Desa Nanjungan Kecamatan Kikim Selatan kabupaten Lahat membubarkan diri secara tertib dan kembali menuju Desa Nanjungan.
Situasi terpantau aman dan tertib.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Ex warga Nanjungan memberikan dukungan moral kepada para tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan Desa Nanjungan yang terlibat/ terkait pelaporan Saryono tentang pengerusakan pembangunan proyek irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, selaku terdakwa :
1. Iswandi (Mantan Kades Nanjungan)
2. Alfian (Kades Pandan Arang)
3. Dungkarno (Masyarakat)
4. Mirwan Sayuti (Masyarakat)
5. Herpansi (Masyarakat)
6. Yayusmar (Masyarakat)
Yang dianggap oleh GP3A tidak bersalah.
Polsek Kikim Selatan Polres Lahat melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat Desa Nanjungan dan Ketua GP3A agar tidak mudah terprovokasi dan tetap kondusif serta dapat menerima keputusan Hakim Pengadilan Negeri terkait persidangan yang saat ini di jalani oleh warga Nanjungan Kecamatan Kikim Selatan.
Masyarakat kikim selatan akan terus mengawal persidangan dan memberikan moral kepada para tersangka. Polres lahat akan terus mengawal dan menjaga setiap aksi unjuk rasa demi keamanan dan ketertiban. (D1N)