Polres Lahat, Polda Sumsel Kembali Tangkap Pengedar Sabu

302 Dilihat

Wartainspirasi.com — Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH beserta anggota berhasil mengungkap satu orang lagi, terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu.

Terungkapnya satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu ini, berdasarkan Laporan Polisi LP /A-26/IV/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 April 2025.

Kejadian, pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dalam perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah Chandra Fianto warga Jl Mayor Ruslan III Nomor 10 RT 03 RW 01 kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kembali amankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu.

“Untuk pelaku bernama Chandra Fianto warga jalan Mayor Ruslan III kelurahan Pasar Lama Lahat, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” kata Liespono, pada Minggu (4/5/2025).

Untuk kronologis, diceritakan Liespono, pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 16.30 WIB dirumah Chandra Fianto tepatnya di Jl Mayor Ruslan 3 No 10 RT 03 RW 01 kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, sambung Liespono, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu ini. Dan, berhasil diamankan satu orang Chandra Fianto.

“Usai diamankan, lalu, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, didapatkan barang bukti berupa Satu Pekat sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,78 gram, sepuluh paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Sabu,” tegasnya.

Setelah mendapatkan BB, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi Tersangka dan barang bukti langsung di Gelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut BB 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,78 gram, 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,11 gram, 2 buah pipet yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, 3 bal platik klip transparan, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau dengan nomor sim card: 083896716279, nomor IMEI 1: 869704077476544 dan nomor IMEI 2: 869704077476544, uang tunai sebesar Rp. 100.000.00 dengan pecahan Rp.50.000, 1 buah kotak rokok merk class mild warna ungu, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *