Wartainspirasi.com – Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Pagar Alam berhasil meringkus seorang pria berinisial Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika.
Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang signifikan, meliputi narkotika jenis sabu dan ganja yang siap diedarkan.
Penangkapan ini, menurut Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” jelas IPTU Doris Pidriandi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pengedaran, yaitu:
- Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram.
- Tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram.
- Timbangan digital dan plastik klip kosong.
- Uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya tersebar di ruang tengah dan kamar rumah.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.
Pelaku, Beki, telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dan kini telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menyebutkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI.
Atas perbuatannya, Beki dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menutup keterangan pers, Kasat Narkoba IPTU Doris menegaskan kembali komitmen tegas kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna Narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika,” janji IPTU Doris.







