Penulis : Pera Restita dan Fitryani Tampubolon
Wartainspirasi.com, Bengkulu – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu, Polda Bengkulu kembali berhasil membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Sabtu (12/09) sekitar pukul 23.00 Wib. Penangkapan ini berlangsung di Rumah Makan Dang Aan Jalan Tribrata Kelurahan Cempaka Permai Kandang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-/ IX / 2020 / RES BKL, tanggal 13 September 2020. Teduga Pelaku pencurian dengan inisial JL (41) warga Desa Lubuk Sahung Kelurahan Lubuk Sahung Kecamatan Arga makmur yang mencuri motor korban Z (56) warga jalan Cimanuk No 05 Rt.11/05 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang mencurigakan JL (41) sedang melepas bodi kendaraan serta flat nomor kendaraan yamaha mio soul warna hitam dengan nopol BD 5950 EV di rumah saudara Sira di Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.Tim Opsnal langsung bergerak serta melakukan pengecekan dan mengintrograsi terduga pelaku pencurian.
“Benar adanya pelaku membawa kabur motor mio soul tersebut kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Melayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,”ujar Kapolsek Kampung Melayu IPTU Yudha Setiawan SH.
Ia juga menambahkan dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 yamaha mio soul warna Hitam dengan nopol BD 5950 EV Nosin: 14D-1392207, Noka: MH314D205CK392388 dan satu unit flat palsu Nopol BD 5705 EJ. Saat ini pelaku maupun barang bukti sudah diamankan polsek Kampung Melayu. Untuk selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan kemungkinan adanaya keterlibatan pelaku di TKP lainnya
(Sumber:tribratanews bengkulu)