Polsek Kikim Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Curat Rangja Ops Ketupat Musi I 2025

93 Dilihat

Wartainspirasi.com — Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Tengah telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/V/2025/SPKT/Polsek Kikim Tengah/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 11 Mei 2025.

Waktu kejadian, pada Kamis tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) desa Muara Lingsing kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, tepatnya dirumah Imam Basori (28) warga desa Muara Lingsing kecamatan Kikim Tengah kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengaku, bahwa Polres Lahat melalui Polsek Kikim Tengah telah berhasil meringkus satu (1) dari dua (2) terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Yang berhasil ditangkap, dijelaskan Liespono, Muhammad Ismail Surahmat (18) warga desa Kepala Siring kecamatan Kikim Tengah kabupaten Lahat, dan DPO yakni Aldi (22) warga desa Wonorejo kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Kronologis kejadian, ditegaskan Liespono, pada Kamis 8 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat didesa Muara Lingsing kecamatan Kikim Tengah kabupaten Lahat tepatnya dirumah Imam Basori telah diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Ismail Surahmat.

“Dikarenakan pelaku diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama-sama dengan Aldi (DPO), tersangka tertangkap oleh korban setelah melakukan Pencurian didalam rumah korban,” tambahnya.

Lalu, usai mengamankan terduga Pelaku korban menghubungi Perangkat desa, kemudian anggota Polsek Kikim Tengah datang ke TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti, serta menggelandang Pelaku ke Polsek Kikim Tengah guna untuk diperiksa lebih lanjut, dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.500.000′-.

Untuk kronologis penangkapan dikatakan Liespono, tersangka tangan dikarenakan melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), perangkat desa menghubungi Polsek Kikim Tengah.

“Lalu, anggota Polsek Kikim Tengah mendatangi TKP dan mengamankan tersangka serta BB ke Polsek Kikim Tengah guna proses lebih lanjut. BB yang diamankan berupa 1 buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 Kilogram, 1 buah gembok warna emas merk N’GIOR, 1 buah plat engsel gembok yang dirusak,” pungkasnya. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *