WARTAINSPIRASI.COM, MUARA ENIM — Polsek Semendo amankan tersangka penculikan sekaligus persetubuhan anak dibawah umur, di Dusun I Desa Tanjung Agung Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
Atas laporan orang tua korban ke Polsek Semendo, tanggal 03 Februari 2021. Hari Sarjono (36) petani, yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Agung Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim yang merupakan orang tua korban melaporkan Suratman (37) petani, warga Desa Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Dengan 2 orang saksi yaitu, Irawan (25) Petani, warga Dusun IV Desa Tanjung Agung Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, dan Hindri (40) Petani, warga Dusun IV Desa Tanjung Agung Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim
Kejadikan berawal pada hari Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, saat korban sedang dijalan mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah, diperjalanan korban bertemu dengan pelaku Suratman, lalu pelaku merayu korban dengan mengajak korban untuk pergi bersama ke Kecamatan Kasui Lampung.
Korban pun menjawab, “jangan sekarang tunggu saya tamat SMA,” ungkap korban, lalu dijawab tersangka, “terlalu lama kalau tunggu tamat SMA sekarang saja kita pergi,” ucap tersangka. Belum sempat korban berpikir panjang pelaku langsung mengajak korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku ke lampung.
setiba di Kecamatan Kasui Lampung korban di ajak menginap dan disetubuhi.
Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor dan memeriksa saksi saksi kemudian ke esokan harinya Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan,SE memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tiem Alap-Alap berangkat ke Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Lampung untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Pada tanggal 05 Februari 2021 Kanit Reskrim Polsek semendo Bripka Ardiansyah Yunisca bersama team Alap-alap langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk memastikan keberadaan pelaku dan korban.
sekitar pukul 20.00 wib pelaku dan korban akhirnya berhasil di tangkap dan amankan di rumah kakak pelaku di Kelurahan Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Lampung. Kemudian pelaku dan korban serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor supra fit warna hitam langsung di bawa ke Kantor Polsek Semendo untuk diilakukan Penyidikan Lebih Lanjut. /Erwin.













