Ratusan Warga Geruduk DPRD Bengkulu Tengah, Gugat HGU PT. RAA

Wartainspirasi.com — Ratusan warga yang mewakili lima kecamatan di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara mendatangi gedung DPRD Bengkulu Tengah pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menggugat PT. Riau Agrindo Agung (PT. RAA) yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Massa aksi datang dari Kecamatan Pematang Tiga, Bang Haji, Pagar Jati, Merigi Sakti, dan Kecamatan Kerkap (Bengkulu Utara).

Koordinator massa, Zainal Aktam, atau yang akrab disapa Catam, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

“Kami ingin mempertanyakan keberadaan PT. RAA. Kami menduga perusahaan ini tidak memiliki HGU,” ujar Catam saat dikonfirmasi di lokasi.

Menurutnya, PT. RAA telah beroperasi selama 18 tahun di perkebunan kelapa sawit dengan lahan seluas 2.600 hektare, namun diduga tidak mengantongi izin resmi. Catam meminta DPRD dan pemerintah setempat untuk mengambil langkah tegas.

“Kami minta lahan PT. RAA dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Catam menambahkan, jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti, mereka akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat.

Senada dengan Catam, tokoh masyarakat Kecamatan Bang Haji, Irawan Toni, juga menyuarakan hal yang sama. Ia menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT. RAA yang sudah 18 tahun beroperasi tanpa HGU dan diduga tidak memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan retribusi.

“DPRD diminta menyikapi hal ini dengan tegas,” pungkas Irawan.

Aspirasi warga ini langsung ditindaklanjuti dengan pertemuan tertutup di aula DPRD Bengkulu Tengah. Tujuh perwakilan warga dari lima kecamatan diterima oleh Komisi II DPRD yang dipimpin langsung oleh ketuanya.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan HGU dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. RAA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *