Residivis Tersangka Pencurian Warung Diamankan Polsek Kaur Selatan

Kaur357 Dilihat

 

Penulis : Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur — Bermula adanya laporan warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap pada tanggal 21 Juli bulan lalu kepada Polsek Kaur Selatan, bahwa adanya kehilangan sejumlah uang dan barang-barang warung lainnya.

Dengan demikian laporan itu diproses secepatnya ,sehingga pada hari Kamis (7/8/2020). Unit Reskrim Polsek Kaur Selatan telah mengamankan seorang laki-laki AD (43) warga Kecamatan Kinal.

Berikut barang bukti berupa uang dan barang-barang warung, dengan kepandaian anggota Polsek Kaur Selatan akhirnya tersangka pencurian ini berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.I.K MH melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama SH MH membenarkan adanya warga Kinal inisial AD (43) diamankan yang diduga tersangka pelaku pencurian di warung warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap.

“Kita sudah menangkap dan mengamankan terduka pelaku AD (43) yang duga pembobolan warung, tersangka pelaku ini ditangkap dirumah kediamannya di Kecamatan Kinal tanpa ada perlawanan, tersangka pelaku ini merupakan merupakan residivis pencurian,” kata Kapolsek Surya .

Di katakan juga , karena terduga pelaku ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama,sedangkan untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 363 Undang-Undang KUHP dengan pemberatan, untuk barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 2 buah sepeda motor ,12 slop rokok Gandum, unatuk bukti-bukti lainnya sedang kita kembang kan .

“kasus ini sedang di dalami dan di kembangkan saat dilakukan pemeriksaan, siapa tahu masih ada pelaku lain yang terlibat, pastinya kita akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan karena tidak mungkin pelakunya satu orang,sedangkan barang yang hilang tidak mampu diangkat kalau dia seorang yang melakukan perbuatan ini.” terang IPTU Surya R Purnama SH MH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *