Sat Res Narkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Bandar Agung

Wartainspirasi.com, Lahat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, di bawah pimpinan AKP Hairudin, SH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A-02/I/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat Polda Sumsel, tertanggal 12 Januari 2025.

Kasus ini terungkap pada Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik terduga pelaku, yang berlokasi di Jl. RE Martadinata RT 001 RW 001, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Dodi Noprizal (41), warga setempat, yang diduga menjadi pengedar ganja. Selain itu, turut disita barang bukti berupa:

  • Satu paket sedang daun kering diduga ganja dengan berat brutto 52 gram.
  • Satu paket kecil daun kering diduga ganja dengan berat brutto 10 gram.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

“Informasi kami terima bahwa rumah di Jl. RE Martadinata sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Liespono, Senin (13/01/2025).

Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Liespono.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *