Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 17/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 05 maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Transaksi Narkotika jenis Ganja.
Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial P.H dipinggir jalan depan SPBU kelurahan Bandar Agung Lahat.
Saat dilakukan penangkapan, Tersangka berusaha kabur saat melihat personel Satresnarkoba dan berhasil di kejar, serta diamankan dan disaksikan oleh Scurity SPBU untuk dilakukan penggeledahan badan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan yang disaksikan oleh petugas Scurity dan masyarakat sipil ditemukan barang bukti berupa Empat paket Daun Kering yang diduga Narkoba jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 46,27 gram, didalam kantong celana dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP L.A.E. Tambunan SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH membenarkan adanya pengungkapan peredaran Narkotika jenis Ganja, dan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat, dan gerak cepat personel Satresnarkoba.
Dijelaskan Liespono, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke-ruang Satresnarkoba Polres Lahat, guna proses lebih lanjut,” kata Liespono, pada Jum’at (06/03/2026).
Saat ini, diungkapkan Liespono, Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Liespono.







