Muara Enim, wartainspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Pada hari Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil meringkus seorang laki-laki yang merupakan DPO diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu pada hari Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, tersangka berhasil melarikan diri dan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya.
Pelaku tersebut diketahui bernama Dovianda Diantra (28) merupakan warga Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, tersangka diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah diamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, selang beberapa bulan akhirnya Personil Sat ResNarkoba medapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pulang kerumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, hasil penyelidikan benar jika tersangka sedang berada dirumahnya. Tanpa membuang waktu Personil Satreskoba langsung melakukan penggerebekan, pada hari Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut,
“Pelaku dan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) skop plastik dan 1 (satu) jaket merk axio warna merah maron, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim.
(Rudiyansyah AWDI)