SPPT PBB P2 Mulai di Distribusikan, Muh Suwito : Alhamdulillah Warga Kami taat Bayar Pajak

Wartainspirasi.com, Magetan — Wajib Pajak Merupakan Suatu Kewajiban Warga masyarakat yang mana sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga Peraturan Perundang-undangan (UU) yang saat ini berlaku.

Usai Pemerintah Daerah Mendistribusikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) ke semua Kecamatan di Kabupaten Magetan pada bulan Maret 2024 ini, yang berarti saat ini masyarakat sudah menerima SPPT-nya.

Seperti yang dilaksanakan di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang mana sampai saat ini sudah berperan aktif dalam pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Dijelaskan Kepala Desa Temenggungan Muh. Suwito, sampai saat antusiasme dan juga tingkat kesadaran masyarakat khususnya di Desa Temenggungan dalam berperan aktif membayar pajak sudah dilaksanakan sejak dulu.

“Alhamdulillah, warga kami taat bayar pajak. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat khususnya di Desa ini sangat tinggi,” jelas Kepala Desa Temenggungan.

Tak hanya itu, ia mengaku, perangkat desa setempat juga berperan aktif dengan cara selalu mensosialisasikan kepada warga masyarakat akan pentingnya taat pajak tersebut.

“Kami juga laksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mengingatkan agar segera membayar pajak, yang mana ini sudah menjadi kewajiban kami setiap tahunnya,” tutupnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *