Wartainspirasi.com, Banyuwangi – Tambang galian C yang terletak di Dusun Parasputih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat ditutup.
Diduga, tambang yang berlokasi di lahan milik warga setempat bernama Wagiman ini belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Lahan tambang yang terletak di pinggir jalan nasional ini, hanya beberapa kilometer dari objek wisata terkenal Grand Watudodol (GWD), kembali aktif beroperasi dalam beberapa hari terakhir, menjelang bulan suci Ramadan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, karena keberadaan tambang yang tak berizin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.
Menurut pantauan media, aktivitas tambang tersebut tampak berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Aktivitas penambangan diduga berlangsung tanpa adanya izin resmi dari pemerintah setempat. Beberapa warga sekitar juga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan SH, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (03/03), menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan izin terkait tambang galian C di Dusun Parasputih.
“Sampai detik ini saya belum terima copy salinan perijinan tambang galian C tersebut, dan saya sudah kordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam hal ini Pidsus mengenai adanya tambang galian di Dusun Parasputih, Desa Bangsring ini,” jelas Kapolsek Eko.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa pemilik lahan, Wagiman, diketahui bekerja sama dengan dua warga desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, yang berinisial T dan A dalam mengelola tambang tersebut.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status izin kerjasama tersebut.
Keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal ini semakin mengundang perhatian, karena selain berisiko merusak lingkungan, aktivitas penambangan tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan warga dan pengunjung objek wisata terdekat.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti masalah ini guna memastikan bahwa operasional tambang di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Robby)