Wartainspirasi.com — Menanggapi pemberitaan yang beredar disalah satu Media terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi pada Jum’at 3 Juli 2026, yang disebut tidak melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.
Untuk itu, Polres Lahat memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, perkara tersebut berawal adanya Perselisihan yang dilakukan terduga berinisial N yang akan dilaporkan oleh korban ke-Satuan PPA (Sat-PPA) Polres Lahat.
Liespono mengatakan, saat dilakukan pendalaman oleh petugas, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan seluruh permasalahan secara kekeluargaan dan memilih tidak membuat Laporan Polisi.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang didokumentasikan sesuai prosedur administrasi Kepolisian,” ulas Liespono, pada Minggu (5/7/2026).
Dengan tidak adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh para pihak, sambung Liespono, maka perkara tidak berlanjut ke-tahap Penyidikan pada Satuan Reserse Kriminal.
Menurutnya, hal itu bukan karena adanya pengabaian penanganan perkara, melainkan merupakan konsekuensi dari keputusan para pihak yang secara sukarela memilih penyelesaian damai sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lahat menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang diterima akan ditangani secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, informasi yang menyebut penanganan perkara tidak melibatkan Satreskrim perlu dipahami secara utuh berdasarkan kronologi dan mekanisme penanganannya,” tambahnya.
Liespono juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan dari informasi yang belum utuh serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak Kepolisian sebelum menyebarluaskan pemberitaan, sehingga informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian.













