Wartainspirasi.com, Benteng – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan publik.
Perusahaan yang sudah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun ini berencana untuk memperpanjang HGU-nya, namun terdapat penolakan dari tiga desa penyangga yang belum sepakat dengan rencana tersebut.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Air Napal, Desa Genting di Kecamatan Bang Haji, dan Desa Pagar Dewa di Kecamatan Pondok Kelapa.
Keputusan PT. Bio Nusantara Teknologi untuk memperpanjang HGU tidak lepas dari persetujuan desa-desa penyangga.
Dari total 20 desa penyangga, tiga di antaranya belum memberikan persetujuan.
PT. Bio telah melaksanakan program Replanting atau penanaman bibit kelapa sawit baru sebagai bagian dari upaya keberlanjutan perusahaan, meskipun permasalahan terkait HGU masih berlanjut.
Biro OKK LSM LIDIK Bengkulu, Andika Pranata, memberikan tanggapan terkait penolakan ini.
Ia menyarankan PT. Bio Nusantara Teknologi untuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul dengan desa-desa yang menolak perpanjangan HGU.
Desa-desa tersebut, seperti Desa Air Napal, Desa Genting, dan Desa Pagar Dewa, diharapkan dapat diajak berdialog untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.
Di sisi lain, Andika juga meminta peran aktif dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk turut serta menyikapi polemik ini.
Menurutnya, perpanjangan HGU harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat dan pemerintahan desa setempat agar tercipta kesepakatan yang adil.
Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan lahan untuk pengembangan desa yang terus berkembang, khususnya di tiga desa yang menentang perpanjangan HGU PT. Bio Nusantara Teknologi.
Andika menambahkan bahwa pesatnya perkembangan jumlah penduduk desa membutuhkan perhatian lebih terkait alokasi lahan.
Sebagai contoh, masyarakat di Desa Air Napal, Desa Genting, dan Desa Pagar Dewa yang diduga terpengaruh oleh koordinat HGU perusahaan perlu dikaji lebih lanjut agar kesejahteraan dan kebutuhan tanah bagi warga tetap terjamin.
“Melalui azas mufakat, kita harus mencari solusi yang positif demi masa depan generasi penerus. Harapan kami agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijak dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” tegas Andika.
Polemik ini masih berlangsung, dan masyarakat berharap akan ada solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat, khususnya untuk desa-desa penyangga yang menolak perpanjangan HGU. (Mus)