Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, beserta anggota Sat Res Narkoba kembali berhasil membongkar dan mengamankan “Dua Orang Terduga Pengedar Sabu”.
Terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis Sabu ini, berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 05 / I / 2026 / SPKT.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2026, kejadian pada Jum’at sekira pukul 00.15 WIB.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dirumah tersangka TW yang beralamat di Srinanti kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kedua TSK terduga Pengedar yang berhasil diamankan yakni, TW (45) warga Jl. Letnan Marzuki RT 001 RW 001 kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, dan RJ (33) warga desa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Srinanti kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Lalu, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 WIB Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang TSK.
“TW dan RJ kedua terduga Pengedar Sabu ini ditangkap Personel Sat Res Narkoba saat sedang berada di dalam kamar miliknya. Kemudian, Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa tiga paket Kristal putih terbungkus plastic klip Transparan diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di bawah kasur tepat di bawah Tersangka,” ujar Liespono, pada Sabtu (17/01/2026).
Tidak hanya menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu saja, sambung Liespono, Personil Sat Res Narkoba menemukan satu set alat hisap sabu / bong beserta satu batang kaca pirek yang di dalamnya berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu di dalam kamar itu, juga menemukan satu unit Handphone Android merek Oppo A18 warna hitam milik TSK.
“Dan, diakui tersangka TW bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknya yang dibeli oleh TSK RJ. Lalu, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
“Untuk BH berupa 3 paket kristal putih yang terbungkus plastic klip Transparan dengan berat brutto : 0,36 gram, 1 batang pirek yang di dalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 1,35 gram, 1 set alat hisap sabu / bong, 1 unit handphone Android merek Oppo A18 warna hitam. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Liespono.







