WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Salah satu program kerja Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur Tahun 2021 telah mencanangkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur Januar Afriko, S.Hut., MM.pada Jumat ( 19/03/2021).
Di mana Kartu Indentitas Anak (KIA) adalah merupakan identitas resmi anak untuk pengurusan KIA mulai dari bayi hingga berusia 17 tahun serta masih remaja. Adapun Untuk seorang anak baru lahir harus mengurus akta kelahiran setelah itu diwajibkan mengurus KIA dengan tujuan data dari seorang anak dapat perlindungan secara sah .
Sementara program kerja Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur Tahun 2021 telah mencanangkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai dengan Surat dari Mendagri RI Nomor : 471.13/5496/SJ tanggal 5 Oktober 2020 perihal Penerbitan dan Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 470/082/DUKCAPIL/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Maka dengan berdasarkan surat tersebut, untuk sementara tahun 2020 target KIA nasional baru mencapai 20% , akan tetapi Dukcapil Provinsi Bengkulu bersama dengan Gubernur Bengkulu menargetkan untuk penerapan KIA di tahun 2021 ini menjadi bisa mencapai 60%.
“Karena KIA ini sangat penting sebagai salah satu syarat wajib penerimaan siswa baik di PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat. Jadi anak di bawah umur 17 tahun kurang 1 hari itu wajib memiliki KIA. Insya di Kabupaten Kaur penerimaan siswa baru nanti di bulan Juli, ini sudah menjadi syarat masuk sekolah,” jelas Sekretaris Dukcapil Kaur.
Lebih lanjut Afriko menambahkan untuk perekaman e-KTP di Kabupaten Kaur sudah mendekati target nasional dimana target nasional tahun 2021 99,20% ,sedangkan saat ini Kaur baru 96,4%. ini menjadi upaya kita , maka dari itu kami (Dukcapil) langsung turun ke lapangan.
“Namun ada kala masyarakat tidak mau datang ketempat yang sudah kami sediakan, baik di Desa maupun di Kecamatan. Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaur yang belum merekam e-KTP segeralah datang ke Dinas Dukcapil .
Bisa juga memberikan pemberitahuan ke Kecamatan bagi yang belum merekam e-KTP,. supaya dari Kecamatan dapat menyurati Dinas Dukcapil , dengan demikian kami dari Dukcapil segera langsung turun ke lapangan,” ujar Afriko .( Marjhon )











