Wartainspirasi.com — Sejumlah masyarakat mempertanyakan kejelasan Operasional Perusahaan Tambang PT Putra Hulu Lematang (PHL).
Perusahaan yang bergerak Batubara tersebut, ditambang oleh Kontraktor Lokal, yang disebut-sebut sempat aktif namun kini tidak menunjukkan aktivitas yang jelas.
Ariadi salah seorang warga yang mengaku, baru mengetahui jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Putra Hulu Lematang termasuk dalam daftar Izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2022 silam.
“Nah, yang menjadi pertanyaan saya kenapa pada Tahun 2023 masih dilakukan penambangan oleh Kontraktor Lokal tersebut,” tanya Ariadi belum lama ini dibincangi Wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Ariadi, pada saat melakukan Penambangan Batubara sempat tidak dikeluarkan, karena belum ada izin bahkan belum ada Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) sama sekali.
“Namun, tiap kali saya berkebun Batubara yang ada berangsur keluar bahkan saat ini (2026) tidak ada lagi Batubara dilokasi Pertambangan yang menumpuk. Artinya, selama ini Kontraktor Lokal ini menambang secara Ilegal,” ujar Ariadi dengan lantang, Minggu (28/6/2026).
Mirisnya, sambung Ariadi, kondisi saat ini bekas tambang terbengkalai, namun, jalan masuknya masih diportal dan dijaga jelas kondisinya berdampak kepada Lingkungan.
“Kalau dibiarkan begitu saja jelas berdampak Lingkungan, dan saat ini tidak ada aktifitas lagi didalam lokasi Tambang yang ada hanya Kolam Besar bekas Galian Tambang,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan, Nuzli salah satu pemilik kebun tidak jauh dari Lokasi Pertambangan PT PHL mengatakan, informasinya PT Putra Hulu Lematang ini sudah dicabut Izinnya oleh Pemerintah Pusat yang menjadi pertanyaan kenapa masih dilakukan Pertambangan bahkan Batubara masih dibawa keluar.
Keluarnya Batubara tersebut, dilakukan pada Malam Hari, padahal PT ini sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM). Setahu dirinya pada Tahun 2022 PT PHL ini sudah dicabut izinnya, tapi setiap kali pergi kekebin aktifitas Pertambangan masih terus berjalan.
“Kalau izinya sudah dicabut, artinya aktifitas Pertambangan yang ada Ilegal dan menjadi pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik, Kejaksaan maupun Kepolisian,” tanya Nuzli.
Berdasarkan penelusuran Wartawan, saat kelokasi Pertambangan terlihat kondisi Pertambangan milik PT Putra Hulu Lematang (PHL) sudah banyak ditumbuhi Tanaman Liar bahkan bekas Tambang terkesan dibiarkan tidak dilakukan Reklamasi.
Bahkan, saat memasuki jalan menuju Lokasi Pertambangan jalannya masih di Portal dan ditunggu oleh Petugas yang melarang masuk warga, kecuali masyarakat yang memiliki kebun disekitar lokasi.
Ditambah lagi Alat Berat (Alber) dan Batubara sudah menumpuk lagi didalam artinya aktifitas Pertambangan terus beroperasi. Akan tetapi, jalan kedalam masih di Portal dan dijaga ketat Petugas untuk diduga menutupi aktifitas didalam tambang.
Selain melakukan penambangan Ilegal karena diduga Izinnya sudah dicabut sejak tahun 2022 silam yang dikerjakan oleh IUJP (Kontraktor Jasa Penambangan) Lokal dan melakukan Perusakan Lingkungan.
Terbukti, terdapat beberapa bekas Galian Tambang yang tidak di Reklamasi sebagai bagian dari Tanggungjawab yang dilaksanakan oleh Pemegang IUP dalam hal ini PT PHL.









